Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Humham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengakui adanya anggapan bahwa pemerintah berpihak dalam proses Pilkada 2024.
Hal tersebut disampaikan Yusril usai menghadiri Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2025.
Dia mempersilakan pemohon untuk mendalilkan tudingan tersebut dalam sidang perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentu para pihak akan mendalilkan apa yang menjadi permohonan mereka dan kemudian juga akan memperkuat argumentasinya, termasuk juga kemungkinan akan ada anggapan bahwa misalnya pemerintah berpihak pemerintah ikut melakukan pelanggaran,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Dia juga merasa harus mendengarkan argumentasi para pemohon pada sidang sengketa Pilkada 2024 di MK, apabila ada tudingan pemerintah daerah dan pihak kepolisian yang terlibat pada proses pilkada.
"Dalam hal ini kan Bawaslu akan dimintai juga keterangan dan juga Gakkumdu juga akan dimintai keterangan karena di dalam Gakkumdu itu ada kejaksaan, ada kepolisian untuk juga memberikan laporan terhadap apa yang sebenarnya terjadi di daerah," ucapnya.
Yusril juga mempersilakan pemohon untuk mendalilkan bila merasa adanya pelanggaran secara struktural, sistematis, dan masif (TSM) pada pilkada melalui sidang sengketa di MK.
“Kalau sekiranya mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM ya kita terima itu dan silahkan dilakukan apa putusan mahkamah sendiri,” ujar Yusril.
Selain itu, ia juga mengemukakan, apabila diperlukan untuk pilkada ulang bakal menerima putusan tersebut.
Baca Juga: MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada dengan Mayoritas Pilbup, Sidang Perdana 8 Januari 2025
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan pihaknya telah menerima 314 permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024.