Keluarga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Bagaimana Nasib Mereka Setelah Vonis Korupsi Rp300 T?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 12:45 WIB
Keluarga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani:  Bagaimana Nasib Mereka Setelah Vonis Korupsi Rp300 T?
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (depan) dan MB Gunawan (belakang) berjalan keluar saat jeda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2024). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Publik bertanya-tanya tentang keluarga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani usai dirinya terlibat kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022. Kasus ini mencakup praktik ilegal yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Praktik korupsi ini terungkap setelah penyelidikan yang melibatkan rekayasa data produksi dan pembayaran yang tidak sah dalam periode kepemimpinan Riza di PT Timah Tbk.

Pada 30 Desember 2024, Riza dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menginginkan hukuman lebih berat. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat peran Riza yang sebelumnya dihormati dalam dunia industri, namun akhirnya terjerat dalam praktik yang merugikan negara dan masyarakat.

Lantas, siapa sebenarnya sosok Mochtar Riza Pahlevi Tabrani? Berikut informasi selengkapnya.

Baca Juga: Pendidikan Indro Warkop: Ikut Sentil Vonis Hukuman 6,5 Tahun Harvey Moeis

Profil Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968. Sosoknya dikenal luas di dunia bisnis dan industri pertambangan Indonesia. Lulusan jurusan Geologi dari Universitas Trisakti ini juga meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari Cleveland State University di Amerika Serikat.

Karier profesionalnya di dunia perusahaan dan manajemen dimulai di beberapa posisi strategis, termasuk sebagai Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), serta Komisaris di PT Gas Energi Indonesia. Keahlian dan pengalamannya di bidang manajemen keuangan serta strategi bisnis membuatnya menjadi sosok yang dihormati di industri ini.

Pada tahun 2016, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani terpilih sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan pada 7 April 2016 di Hotel Aryaduta, Jakarta. Kepemimpinannya di PT Timah Tbk berlanjut dengan terpilihnya kembali pada RUPS berikutnya pada 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.

Namun, masa kepemimpinan Riza di PT Timah Tbk berakhir lebih cepat dari yang diharapkan setelah RUPS Luar Biasa pada 23 Desember 2021 mengangkat Achmad Ardianto sebagai penggantinya. Sebelum mendalami dunia pertambangan di PT Timah, Riza telah membangun rekam jejak panjang dalam dunia energi dan keuangan.

Baca Juga: Beda Pendidikan Dua Hakim yang Adili Helena Lim vs Harvey Moeis: Kompak Beri Vonis Ringan

Keluarga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Mengenai kehidupan keluarganya, tidak banyak yang diketahui karena Riza lebih memilih untuk menjaga privasi keluarganya. Namun, banyak pihak yang menyebutnya sebagai sosok yang setia pada keluarga, mengedepankan nilai-nilai keluarga dalam kehidupan sehari-hari.

Meskipun kariernya di dunia perusahaan terhenti lebih cepat karena kasus hukum, Riza tetap memiliki jejak yang penting dalam dunia bisnis Indonesia.

Pendidikan dan pengalaman Riza di luar negeri menjadi landasan kuat bagi kariernya yang gemilang, meskipun kini ia menghadapi tantangan besar akibat kasus hukum yang menimpanya.

Dalam kepemimpinannya, ia dikenal fokus pada peningkatan produksi timah dan kesejahteraan masyarakat. Namun, di balik tujuannya yang mulia tersebut, terdapat praktik-praktik yang diduga melibatkan manipulasi dalam tata niaga komoditas timah, yang menjadi inti dari kasus korupsi yang menjeratnya.

Praktik korupsi tersebut melibatkan penambangan timah ilegal yang difasilitasi melalui kerja sama dengan lima smelter swasta, serta rekayasa data produksi dan pembayaran yang tidak sah.

Meskipun Riza menyatakan bahwa niatnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan produksi perusahaan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang berat.

Pada 30 Desember 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Mochtar Riza.

Meskipun hukumannya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menginginkan 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, vonis ini tetap menunjukkan bahwa Riza terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Selain itu, jaksa sebelumnya juga menuntut agar Riza membayar uang pengganti sebesar Rp493,39 miliar, namun dalam putusan akhirnya, kewajiban tersebut dihapuskan oleh Majelis Hakim. Demikianlah informasi terkait keluarga Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI