MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada dengan Mayoritas Pilbup, Sidang Perdana 8 Januari 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 12:29 WIB
MK Terima 314 Permohonan Sengketa Pilkada dengan Mayoritas Pilbup, Sidang Perdana 8 Januari 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan pihaknya telah menerima 314 permohonan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Mahkamah Konstitusi Tahun 2025.

Dia menjelaskan bahwa sidang perdana penanganan perkara sengketa Pilkada 2024 akan dimulai pada 8 Januari 2025 mendatang.

“Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Puji 2 Putusan MK Terbaru, Todung Mulya Lubis: Ini Satu Langkah Progresif

“Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan,” tambah dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diterima MK paling banyak merupakan sengketa pemilihan tingkat kabupaten atau pemilihan bupati dan wakil bupati dengan 242 permohonan.

Kemudian, permohonan sengketa pemilihan tingkat kota sebanyak 49 dan permohonan sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 23 perkara.

Untuk itu, Suhartoyo menyebut pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan seperti memperbarui regulasi tentang tata beracara pada penanganan perkara sengketa Pilkada 2024.

Pihaknya juga melakukan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak.

Baca Juga: Ingatkan soal Sumpah Hakim, Mega Sindir Putusan MK soal Batas Usia Cawapres: Kayak Ditampar, Gile Siapa Dia?

Persiapan lain yang juga dilakukan MK ialah pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI