Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 12:18 WIB
Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka memersoalkan penetapan ambang batas 20 persen bagi partai politik nonparlemen dan partai politik yang baru mengikuti pemilu diambil dari norma yang ada saat ini (existing norm) yang telah digunakan sejak Pemilihan Umum Presiden 2009.

"(Pilpres) 2009, 2014, 2019, 2024, empat kali angkanya ‘kan selalu 20 persen, tetapi kami merekonstruksi itu: tidak dari kursi, tetapi dari jumlah partai politik," kata Titi kala itu.

Menurut pemohon, adanya perbedaan desain pengaturan ambang batas antara partai politik parlemen dan nonparlemen sesuai dengan pendirian MK dalam putusan terdahulu bahwa partai politik parlemen dan nonparlemen bisa diperlakukan secara tidak sama.

Dalam petitumnya, Hadar dan Titi meminta MK memaknai Pasal 222 Undang-Undang Pemilu menjadi 'Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki kursi di DPR yang jumlahnya paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari seluruh partai politik peserta pemilu anggota DPR.'

Selain itu, para pemohon juga mengajukan petitum alternatif yang pada intinya agar pasangan calon dapat diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memiliki kursi di DPR dan diusulkan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPR dengan ambang batas yang ditentukan oleh pembentuk undang-undang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI