Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 02 Januari 2025 | 12:18 WIB
Putusan Gugatan Presidential Threshold akan Dibacakan MK Hari Ini
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan pengujian persyaratan ambang batas pencalonan presiden pada hari ini, Kamis (2/1/2024).

Sidang akan digelar di ruang sidang Gedung MK Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Berdasarkan situs MK, sebanyak empat perkara terkait UU Nomor 7 Tahun 2017 akan diputus.

Keempat perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan Enika Maya Oktavia.

Kemudian perkara 101/PUU-XXI/2024 diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT).

Selanjutnya, perkara 87/PUU-XXII/2024 diajukan Dian Fitri Sabrina, Muhammad, Muchtadin Alatas dan Muhammad Saad.

Sedangkan, perkara 129/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Gugum Ridho Putra.

Dalam gugatannya tersebut, para pemohon mengajukan pengujian pasal 222 UU Pemilu. Pada pasal itu mengatur tentang presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen dari suara nasional.

Pada pasal 222 UU Pemilu itu mengatur mengenai syarat capres-cawapres.

Baca Juga: Rekor! MK Putus 158 Pengujian UU Sepanjang 2024, UU Pilkada Terbanyak Diuji

Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay dan pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI