Suara.com - Tingginya perkiraan biaya perjalanan haji (Bipih) yang dikenakan kepada calon jemaah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 mendapat sorotan dari kalangan legislator. Mereka berharap, biaya Bipih yang disebut dikenakan sekira Rp 65,3 juta bisa diturunkan.
Harapan tersebut disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Askweni yang meminta kepada anggota Panitia Kerja (Panja) agar biaya pelunasan jemaah haji nantinya bisa turun dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penentuan biaya dan penyelenggaraan Haji 2025.
"Saya mengharapkan justru bukan naik Rp9 juta (dibandingkan tahun 2024) biaya pelunasan dari jamaah, tetapi malah turun sekitar Rp10 sampai Rp9 juta itu dari tahun sebelumnya,” katanya seperti dilansir Antara, Kamis (2/1/2025).
Ia berharap terobosan dalam biaya pemberangkatan haji bisa ditekan lebih murah lagi menjadi salah satu yang bisa dilakukan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianito.
Baca Juga: Biaya Haji 2025 Naik Lagi? Cek Rincian BPIH dari Tahun ke Tahun
"Kalau memungkinkan, kita membuat satu terobosan tahun ini sebagai hadiah dari Bapak Presiden untuk rakyat Indonesia yang berangkat haji pada tahun 2025 sehingga citra bapak Presiden semakin baik,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 Rp 93.389.684 per orang.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp 93.389.684," kata Menag Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin lalu.
Nasaruddin Umar mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon haji Rp 65.372.779 atau 70 persen, sementara sebesar Rp 28.016.905 atau 30 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Jadi, 70 persen banding 30 persen," kata dia.
Nasaruddin Umar merinci besaran Bipih sebesar Rp 65.372.779 tersebut terdiri atas biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp 34.386.390, akomodasi Makkah Rp 15.232.011, akomodasi Madinah Rp 4.454.403, biaya hidup Rp 3.200.002, dan paket layanan masyair (sebagian) Rp 8.099.970.
Angka tersebut berselisih sekira Rp 9 juta hingga Rp 10 juta untuk Bipih yang dikenakan langsung untuk jemaah haji pada tahun 2024. Kala itu, jemaah haji membayar Bipih sekira Rp 56 juta dengan besaran BPIH Rp 93.410.286.
Sedangkan pada tahun 2025, BPIH jemaah haji mencapai Rp 93.389.684,99 dengan komposisi 70 persen komponen Bipih yang dibayar jemaah dan 30 persen biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat dana haji.
Hingga saat ini Kemenag sedang menghitung kembali untuk besaran Bipih apabila komposisinya dikemblikan seperti tahun lalu.
"Tapi (usulan) ini kan relatif masih bisa dihitung kembali. Dan kita berpikir, dengan penghitungan kembali, minimal bisa kembali ke (komposisi) 40 persen dan 60 persen lagi seperti tahun sebelumnya,” papar Wamenag Muhammad Syafi'i.