Suara.com - Wacana sekolah diliburkan sebulan penuh saat bulan puasa 2025 yang sebelumnya disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) mendapat dukungan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar sebelumnya mengemukakan keinginan agar gagasan sekolah diliburkan saat bulan puasa bisa diterapkan, seperti yang sudah dilakukan di pesantren-pesantren.
"Saya setuju dengan gagasan Menag tersebut yakni anak-anak libur di bulan puasa. Itu artinya anak-anak selama bulan puasa tidak pergi ke sekolah," kata Anwar, Rabu (1/1/2025).
Meski setuju, ia berpendapat bahwa anak-anak harus tetap mendapat pendidikan saat di rumah.
Baca Juga: Wacana Sekolah Libur Sebulan Penuh Saat Ramadhan, Ashari PKB: Sangat Positif, Bisa Khusyuk Ibadah
"Pendidikan itu bisa berlangsung di tiga tempat, di sekolah, di rumah dan di masyarakat," katanya.
Lantaran itu, Anwar meminta kepada sekolah utnuk bisa menjalin komunikasi dengan para orang tua dan masyarakat agar bisa memastikan anak-anak tetap mendapatkan pendidikan.
"Kemenag sebaiknya dalam waktu dua bulan ini menyusun program bersama dengan pihak orang tua dan masyarakat sehingga pendidikan anak tetap bisa berlangsung," ujarnya.
Dia menyarankan, materi pembelajaran di rumah bisa diarahkan terkait bidang agama, sosial, seni, budaya dan sebagainya.
Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar mengemukakan bahwa sekolah libur selama Ramadan sudah diterapkan di lingkungan pondok pesantren di bawah Kemenag.
Baca Juga: Benarkah Puasa 2025 Sekolah Libur 1 Bulan? Ini Jawaban Menteri Agama
"Sebetulnya sudah diterapkan di Pondok Pesantren. Kalau di madrasah dan pesantren itu memang ada libur,” ujarnya.
Namun, ia berharap apa pun keputusan yang diambil, fokus utama selama Ramadan yakni meningkatkan kualitas ibadah.
Menag menekankan pentingnya kualitas ibadah selama bulan Ramadhan, terlepas dari adanya kebijakan libur sekolah sebulan penuh atau tidak.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan belum ada pembahasan mengenai libur sekolah selama bulan puasa. Sebab hal tersebut masih wacana di Kementerian Agama dan belum berupa keputusan.
Lantaran itu, Mu'ti mengatakan belum mengetahui wacana tersebut akan dibahas di tingkat kementerian koordinator atau langsung dibahas di bawah presiden.
"Ini karena menyangkut hari libur nasional, tentu menurut saya harus keputusan bersama lintas kementerian. Sehingga kami tidak bisa mengambil keputusan menyangkut libur Ramadhan," katanya.