Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan mengenai ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Keputusan ini mengatur bahwa untuk Pemilu DPR 2024, ambang batas tetap konstitusional, namun untuk Pemilu selanjutnya, harus ada perubahan yang melibatkan publik.
3. Perombakan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah
MK mengubah aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya mengharuskan partai politik mendapatkan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon. Dengan putusan ini, persyaratannya menjadi lebih ringan, yakni 6,5–10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.
4. Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal
MK memutuskan untuk merombak desain surat suara pilkada calon tunggal, mengarah ke model plebisit. Pemilih akan memilih antara "setuju" atau "tidak setuju" terhadap calon tunggal, yang akan berlaku mulai Pilkada 2029.
5. Penegasan Ketentuan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang
Dalam kasus Pilkada calon tunggal, MK memperjelas bahwa jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak daripada calon tunggal, maka Pilkada harus diulang dalam waktu satu tahun. Ini membuka peluang baru dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.
Keputusan-keputusan penting ini menunjukkan peran krusial Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan mempengaruhi arah kebijakan politik Indonesia.