Daftar 5 Putusan MK Paling Populer Sepanjang 2024, Soroti Isu Strategis Pemilu dan Pilkada!

Riki Chandra Suara.Com
Rabu, 01 Januari 2025 | 17:30 WIB
Daftar 5 Putusan MK Paling Populer Sepanjang 2024, Soroti Isu Strategis Pemilu dan Pilkada!
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tahun 2024 menjadi tahun yang sangat sibuk bagi Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengeluarkan sejumlah putusan yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan politik Indonesia.

Selain menangani pengujian undang-undang, MK juga mengadili sengketa hasil pemilu presiden, wakil presiden, serta legislatif yang mencuri perhatian publik.

Sepanjang tahun 2024, MK sudah menyelesaikan ratusan perkara yang memberi dampak besar terhadap sistem politik dan hukum di Indonesia.

Dikutip dari Antara, berdasarkan data resmi dari MK, tercatat ada 240 perkara pengujian undang-undang yang ditangani sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 189 perkara merupakan perkara baru yang diregistrasi pada tahun 2024, sementara 51 perkara lainnya adalah perkara lanjutan dari tahun 2023. Hingga saat ini, MK telah memutuskan 158 perkara, sementara 82 perkara masih dalam proses.

Dalam bidang sengketa pemilu, Mahkamah juga menangani 308 perkara, dengan rincian 294 perkara terkait DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan dua perkara Pilpres. Dari seluruh perkara yang ditangani, MK hanya mengabulkan 45 perkara, sementara 64 perkara ditolak, 149 tidak dapat diterima, dan beberapa lainnya ditarik kembali atau gugur.

Beberapa putusan penting dari Mahkamah Konstitusi sepanjang 2024 mencakup sejumlah isu strategis yang sangat mempengaruhi perjalanan demokrasi Indonesia. Berikut sejumlah keputusan MK yang populer selama 2024:

1. Kemenangan Prabowo-Gibran Konstitusional

MK menyatakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 konstitusional. Mahkamah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keputusan ini mengakhiri sengketa Pilpres yang cukup panjang dan penuh dinamika.

2. Ambang Batas Parlemen 4 Persen Konstitusional Bersyarat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI