Cara Dapat Diskon Token Listrik 50% Otomatis Tanpa Ribet

Rabu, 01 Januari 2025 | 15:38 WIB
Cara Dapat Diskon Token Listrik 50% Otomatis Tanpa Ribet
Ilustrasi meteran listrik prabayar [SuaraSulsel.id/Muhammad Yunus]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program diskon 50% untuk token listrik, sebagai respons atas kenaikan PPN 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat diskon token listrik 50% dan cara untuk mendapatkannya.

Syarat Diskon Token Listrik 50 Persen

Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan rumah tangga yang memenuhi ketentuan tertentu.

Inilah syarat yang perlu dipenuhi terlebih dahulu :

1. Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya Tertentu

Diskon ini hanya untuk pelanggan rumah tangga dengan kode R yang memiliki daya listrik sebagai berikut:

  • 450 VA
  • 900 VA
  • 1.300 VA
  • 2.200 VA

2. Periode Berlaku Diskon

Program diskon ini hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025. Pembelian token listrik yang dilakukan selama periode ini akan mendapatkan potongan 50% tanpa syarat tambahan.

Baca Juga: Gebyar Diskon Fashion Akhir Tahun dari BRI! Cek Promonya di Sini!

3. Diskon Otomatis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI