Israel telah menewaskan lebih dari 45.500 orang di Gaza sejak serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober 2023 dan menghancurkan daerah kantong itu menjadi puing-puing.
Pada bulan November, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut. [Anadolu/Antara]