Prabowo Putuskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Naik, DPR Apresiasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 22:14 WIB
Prabowo Putuskan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Naik, DPR Apresiasi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - DPR RI justru mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.

Kebijakan menaikkan tarif pajak hanya untuk barang mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.

"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa hal yang kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak yang pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).

Dasco menyampaikan, ada tiga poin yang diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN tersebut.

Baca Juga: Soal PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah, Cak Imin Pasang Badan Buat Prabowo: Selalu Berpihak ke Rakyat

Pertama, tarif PPN yang naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap barang dan jasa lain selain yang masuk kategori mewah.

"Untuk barang dan jasa selain barang mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," katanya.

Kemudian, poin ketiga ialah pemerintah memutuskan untuk tetap tidak menerapkan tarif PPN terhadap barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

"Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini bebas dari tarif PPN tetap diberikan fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif nol persen, masih tetap berlaku," ujar dia.

Menurutnya, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 usai menerapkan kebijakan ini diperhitungkan hanya sebesar Rp3,2 triliun. Padahal, potensi penerimaan negara jika PPN 12 persen diberlakukan pada semua barang dan jasa mencapai Rp75 triliun.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Mulai 1 Januari 2025

"Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah, namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil," ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco mengajak seluruh masyarakat di Tanah Air untuk bersatu dan mendoakan pemerintahan Prabowo-Gibran bisa mengemban tugas sebagai pemimpin negara dengan baik. Terpenting, mampu membawa kemajuan bagi Indonesia.

"Kita berdoa agar pemerintah dengan rakyat bersatu untuk kemajuan Indonesia, selamat Tahun Baru 2025," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI