Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat ada sekitar 1.589 kasus korupsi yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sepanjang tahun 2024.
Dari 1.589 kasus, 184 kasus di antaranya merupakan kasus yang tergolong besar dan mendapat perhatian publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari ratusan perkara yang ditangani, sebanyak Rp1.697.121.808.424 uang negara dapat dikembalikan ke negara dan disetorkan ke kas negara.
"Sedangkan nilai penyitaan dan pemblokiran yang telah dilakukan sebanyak Rp44.138.007.447.462," kata Harli, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: Kejagung Respons Permintaan Prabowo Soal Vonis Harvey Moeis: Banding Sudah Diajukan
Dari berbagai kasus yang ditangani, kata Harli, penyidik Jampidsus telah menyita 19.855 barang berhasil dirampas. Kemudian, di bawah Badan Pemulihan Aset dilakukan pelelangan yang uangnya disetorkan kepada negara.
"Dengan nilai penyelesaian barang rampasan negara yang sudah berhasil dilelang sebanyak Rp1.325.225.579.058," tandasnya.