Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin membela Presiden RI Prabowo Subianto soal kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah yang akan berlaku per 1 Januari 2025.
Menurut Cak Imin keputusan tersebut diambil karena Presiden Prabowo selalu berpihak kepada rakyat.
"Tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk PPN Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, PPN tetap 11 persen. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat," kata Cak Imin kepada wartawan, Selasa (31/12/2024) malam.
"PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa, melalui sistem perpajakan yang adil sehingga mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat," sambungnya.
Baca Juga: Prabowo Ingin Ciptakan Sistem Pajak yang Adil dan Pro Rakyat, Tapi Tetap Naikkan PPN 12 Persen
Ia pun meyakini langkah tersebut dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, yakni pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Ditambah dengan Paket Stimulus senilai RP38,6T yang tetap diberlakukan, Cak Imin mengaku optimistis target pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0% pada 2026 dan mengurangi angka kemiskinan nasional hingga 5% dapat tercapai.
"Tantangan ekonomi global akan semakin sulit di 2025. Di sini, pemerintah hadir untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus, seperti pembebasan PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta, insentif PPH21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan, bantuan beras 10kg per bulan unuk 16 juta penerima bantuan, dan lain-lain. Ini pasti akan meringankan beban masyarakat sekaligus mempercepat pengentasan kemiskinan," tegasnya.
Sebelumnya, menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan kepada barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang tersebut juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya, dan telah berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Presiden yang didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Baca Juga: Tiba-tiba Temui Sri Mulyani, Prabowo Tegaskan Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku
Prabowo juga menyampaikan bahwa barang-barang kebutuhan sehari-hari yang selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap seperti semula dan tidak mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang mewah, tidak ada kenaikan PPN. Yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak. PPN 0% masih berlaku,” lanjut Prabowo.