Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah memberitahukan kebijakan baru ini. Tarif PPN 12 persen di 2025 akan berlaku untuk seluruh barang dan jasa.
Barang Bebas PPN
Dijelaskan bahwa hanya ada 3 barang pokok yang tidak terdampak kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 yaitu minyak goreng curah pemerintah dengan merek Minyakita, tepung terigu, serta gula industri. Ketiganya tetap dengan tarif lama yaitu sebesar 11 persen.
Selain itu, ada sejumlah kebutuhan pokok lainnya yang mendapatkan fasilitas bebas PPN. DJP Kementerian Keuangan menyebutkan barang dan jasa tersebut tidak akan dipungut pajak pertambahan nilai alias tarifnya 0 persen.
Barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas bebas PPN di 2025 terbagi ke dalam tiga kelompok, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kebutuhan pokok:
- Berupa beras
- gabah
- jagung
- sagu
- kedelai
- garam
- daging
- telur
- susu
- buah-buahan
- sayur-sayuran
2. Sejumlah jasa:
- jasa pelayanan kesehatan medis
- jasa pelayanan sosial
- jasa keuangan
- jasa asuransi
- jasa pendidikan
- jasa angkutan umum di darat dan di air
- jasa tenaga kerja
- jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
3. Barang lain:
- buku
- kitab suci
- vaksin polio
- rumah sederhana
- rumah susun sederhana milik (rusunami)
- listrik
- air minum
Barang Terdampak PPN 12 Persen
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu," ujar Prabowo.
"Contohnya, pesawat jet pribadi," imbuhnya.
Baca Juga: Didampingi Sri Mulyani, Prabowo Tiba di Kantor Kemenkeu, Umumkan PPN 12 Persen?
Lalu apa saja barang-barang yang terdampak PPN 12 persen? Berikut daftar kategori barang dan jasa yang kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025 dikutip dari Antara.