Suara.com - Pembahasan soal kenaikan tarif PPN 12 persen terus menjadi topik hangat menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025. Kabarnya, kebijakan PPN 12 persen ini mulai berlaku pada hari pertama tahun 2025.
Apakah itu artinya malam tahun baru 2025 ini masyaraka masih bisa foya-foya lantaran belum terjadi kenaikan PPN? Lantas, kapan sebenarnya PPN 12 persen mulai diberlakukan?
PPN 12 Persen Kapan Berlaku?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber penerimaan negara yang paling signifikan di Indonesia. Tahun 2025 ini, pemerintah sepakat untuk menaikkan pajak tersebut, sehingga ada kenaikan PPN 12 persen.
Namun, pertanyaannya adalah kapan kebijakan ini akan berlaku dan apa saja yang menjadi dasar penerapannya?
Pemerintah telah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun depan. Kebijakan ini diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, kenaikan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan PPN 12 persen ini juga telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangannya di kantor Kementerian Keuangan pada Selasa, 31 Desember 2025.
"Setelah koordinasi dan diskusi dengan Menteri Keuangan dan beberapa jajaran kementerian lain, saya merasa perlu untuk menyampaikan sendiri masalah PPN 12 persen ini sendiri," kata Presiden Prabowo.
Menurut penjelasan Prabowo, kenaikan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 ini adalah kebijakan yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR sejak 2021. Dimana sejak itu PPN naik bertahap setiap tahunnya.
"Dari 11 persen ke 12 persen pada 1 Januari 2025, besok. Kenaikan secara bertahap ini bermaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan kepada masyarakat terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucap Prabowo pada konferensi pers tersebut.
Baca Juga: Didampingi Sri Mulyani, Prabowo Tiba di Kantor Kemenkeu, Umumkan PPN 12 Persen?
Itu artinya, mulai besok masyarakat perlu menyesuaikan kebutuhan lantaran adanya lonjakan harga untuk barang-barang dan jasa kebutuhan tertentu.