Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 2.341 anggota polisi melakukan pelanggaran disiplin sepanjang 2024. Ribuan pelanggar tersebut menurunkan 42 martabat sebagai pelanggaran disiplin terbanyak.
“Sebagai salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan, sepanjang tahun 2024, terdapat 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin, dengan menurunkan 42 martabat sebagai pelanggaran disiplin terbanyak,” kata Sigit, Selasa (31/12/2024).
Sigit menyebut, dari 2.341 pelanggaran hampir setengahnya berujung pada pelanggran kode etik profesi Polri (KEPP). Meski demikian, Sigit tidak merinci jumlah personelnya yang dipecat usai sidang etik.
“Terdapat 1.827 pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dengan pelanggaran terhadap etika kepribadian sebagai pelanggaran KEPP terbanyak,” jelasnya.
Baca Juga: Dari 23 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Selama 2024, 52 Persen Terselesaikan
Sigit sebelumnya menyampaikan jika kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan mencapai 23.699 kasus selama tahun 2024.
Meski angkanya cukup fantastis, namun Sigit mengaku, jumlah tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan pada tahun 2023 lalu.
“Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 3.344 kasus atau 12,3 persen jika dibandingkan tahun 2023,” ujarnya.
Sigit mengatakan, dari puluhan ribu kasus ini, 12.374 kasus atau sekitar 52,2 persen telah diselesaikan. Paling banyak kasus didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebanyak 11.028 perkara.
Sepanjang tahun 2024, Satgas Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) telah menyelesaikan 621 perkara atau naik 331 perkara atau 114 persen jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya 290 perkara.
Baca Juga: Profil Kombes Donald, Direktur Narkoba Polda Metro yang Dimutasi Usai Kasus DWP
Peningkatan jumlah penyelesaian perkara ini, kata Sigit, berpengaruh pada menurunnya angka korban TPPO. Pada tahun 2024 terdapat 1.794 korban, terjadi penurunan sebanyak 1.306 orang atau 42 persen. Pasalnya pada tahun 2023 sebanyak 3.104 orang menjadi korban perdagangan.
“Melalui upaya dalam pemberantasan TPPO yang didukung oleh stakeholder terkait, diharapkan mampu mengurangi dan menutup celah-celah jalur ilegal yang dijadikan jalur penyelundupan orang,” katanya.
“Sehingga dapat mengurangi pendapatan negara, serta menjadi jalur penyelundupan berbagai jenis barang ilegal lainnya seperti salah satunya narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa,” tambah Sigit.