Suara.com - Seorang remaja asal Inggris, Marcus Fakana (18), telah menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Dubai untuk menjalani hukuman satu tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan setelah hubungannya dengan seorang gadis berusia 17 tahun, yang juga berasal dari London, terungkap dan dilaporkan ke polisi oleh ibu gadis tersebut.
Fakana bertemu gadis itu saat berlibur bersama keluarganya di Uni Emirat Arab (UEA). Hubungan mereka yang dirahasiakan dari keluarga gadis tersebut akhirnya terungkap ketika sang ibu menemukan percakapan dan foto pribadi mereka.
Dalam hukum UEA, usia minimal untuk melakukan hubungan seksual adalah 18 tahun, dan pelanggaran terhadap aturan ini ditindak tegas.
Pihak kampanye Detained In Dubai, yang mendampingi Fakana, mengungkapkan bahwa awalnya ia berencana mengajukan banding atas hukuman tersebut. Namun, ia memilih menyerahkan diri dan akan menjalani hukuman di Penjara al Awir, sembari berharap mendapat pengampunan dari penguasa Dubai, Sheikh Mohammed bin Rashid al Maktoum.
Baca Juga: Tiga Hal Perlu Diperhatikan saat Mendidik Anak, Salah Satunya Buat Dia Aman
Radha Stirling, kepala Detained In Dubai, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak penahanan ini bagi Fakana yang masih muda.
"Sulit menemukan kata-kata untuk menghiburnya saat ia menyerahkan kebebasannya," ujar Stirling.
Dalam sebuah pesan yang dibagikan oleh Stirling, Fakana mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukungnya.
“Perjuangan ini berat, tetapi saya tetap kuat karena Tuhan dan Juruselamat saya, Yesus Kristus, membimbing saya,” kata Fakana.
Ia juga menyampaikan rasa syukurnya kepada komunitas yang telah membantu keluarganya secara finansial dan emosional.
Baca Juga: Ulasan Novel Dari Hava: Surat Kedua Belas Karya Alea
Dubai dikenal memiliki peraturan yang ketat terkait narkoba, alkohol, dan hubungan seksual. Pihak kejaksaan menegaskan bahwa sesuai dengan hukum UEA, gadis tersebut masih dianggap sebagai anak di bawah umur. Oleh karena itu, laporan yang diajukan oleh ibu gadis tersebut dianggap sah menurut prosedur hukum internasional.
“Sistem hukum di Dubai berkomitmen untuk melindungi hak individu dan memastikan proses peradilan yang adil,” demikian pernyataan resmi kejaksaan.
Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, yang juga merupakan anggota parlemen untuk wilayah tempat tinggal keluarga Fakana, menyatakan bahwa pemerintah Inggris telah memberikan semua dukungan yang diperlukan. Namun, ia menegaskan pentingnya menghormati hukum negara lain.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi wisatawan internasional untuk memahami dan mematuhi hukum lokal di negara tujuan, terutama di wilayah dengan aturan yang sangat ketat seperti UEA.