Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan untuk Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol

Bella Suara.Com
Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB
Surat Perintah Penangkapan Dikeluarkan untuk Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol (instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kini menghadapi kemungkinan penahanan setelah Pengadilan Distrik Barat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait upayanya yang kontroversial untuk memberlakukan darurat militer pada awal bulan ini. Surat perintah tersebut diajukan oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang memimpin penyelidikan bersama dengan kepolisian dan pihak militer.

Deklarasi darurat militer Yoon hanya bertahan enam jam tetapi menciptakan kekacauan besar dalam politik Korea Selatan.

Yoon mengerahkan ratusan tentara dan polisi ke Majelis Nasional untuk menghalangi pemungutan suara atas dekritnya. Namun, mayoritas anggota parlemen berhasil masuk ke ruang sidang dan membatalkan keputusan tersebut secara bulat.

Deklarasi itu memicu kecaman luas, termasuk dari oposisi Partai Demokrat, yang menyebut tindakan Yoon sebagai upaya "anti-demokrasi" dan pelanggaran konstitusi. Demonstrasi besar-besaran di Seoul juga menuntut pengunduran dirinya, dengan spanduk bertuliskan "Turunkan Presiden Yoon Suk Yeol."

Baca Juga: Pilu! Ini Pesan Terakhir Penumpang Jeju Air Sebelum Pesawat Meledak

Orang-orang ambil bagian dalam acara peringatan lilin saat mereka menyerukan pengunduran diri Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Seoul, Korea Selatan, Rabu (4/12/2024). [Philip FONG / AFP]
Orang-orang ambil bagian dalam acara peringatan lilin saat mereka menyerukan pengunduran diri Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol di Seoul, Korea Selatan, Rabu (4/12/2024). [Philip FONG / AFP]

Setelah kejadian tersebut, Majelis Nasional yang dikuasai oposisi mengadakan pemungutan suara untuk memakzulkan Yoon pada 14 Desember. Keputusan itu secara otomatis menangguhkan kekuasaan presiden, dan peran kepemimpinan sementara kini dipegang oleh Choi Sang-mok, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan.

Namun, situasi semakin pelik ketika pengadilan konstitusi belum menentukan apakah akan mencopot Yoon secara permanen atau mengembalikan jabatannya. Berdasarkan konstitusi, setidaknya enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi harus setuju untuk memberhentikan presiden yang dimakzulkan.

Yoon telah menolak berulang kali untuk memenuhi panggilan investigasi, bahkan menghalangi penggeledahan kantornya dengan alasan perlindungan rahasia negara. Meskipun presiden memiliki kekebalan hukum dalam banyak kasus, hal ini tidak berlaku untuk tuduhan pemberontakan atau pengkhianatan, yang kini menjadi fokus penyelidikan.

Yoon berdalih bahwa darurat militer adalah langkah sah untuk menjaga stabilitas negara dan menggambarkan Partai Demokrat sebagai kekuatan anti-negara yang pro-Korea Utara. Ia juga menuduh oposisi memanfaatkan mayoritas legislatif mereka untuk melemahkan pemerintahannya.

Ketegangan politik semakin meningkat ketika Majelis Nasional juga memakzulkan penjabat presiden, Han Duck-soo, karena penolakannya untuk segera mengisi tiga posisi hakim Mahkamah Konstitusi yang telah disetujui parlemen. Penundaan ini dianggap sebagai upaya untuk mempengaruhi hasil sidang konstitusional terhadap Yoon.

Baca Juga: Liburan Impian Berujung Tragedi, 5 Rekan Kerja Tewas dalam Kecelakaan Pesawat Jeju Air

Keputusan Yoon untuk memberlakukan darurat militer berdampak buruk pada stabilitas keuangan negara dan hubungan diplomatik. Pasar keuangan bergejolak, sementara agenda diplomatik tingkat tinggi terhenti akibat krisis politik.

Apa Selanjutnya?
Penyelidikan terhadap Yoon Suk Yeol akan terus berlangsung, dengan kemungkinan penahanan sebagai langkah berikutnya. Namun, banyak pengamat meragukan pihak berwenang akan mampu menangkapnya tanpa konfrontasi dengan pasukan keamanan presiden, yang kemungkinan akan menolak penggeledahan atau penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI