Dari 23 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Selama 2024, 52 Persen Terselesaikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:09 WIB
Dari 23 Ribu Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Selama 2024, 52 Persen Terselesaikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Dok Humas Polri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa kejahatan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan yang terjadi selama 2024 mencapai 23.699 kasus.

Meski angkanya cukup fantastis, namun Sigit mengungkapkan bahwa jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan pada tahun 2023 silam.

“Jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 3.344 kasus atau 12,3 persen jika dibandingkan tahun 2023,” kata Sigit saat pemaparan capaian kinerja sepanjang 2024 di Gedung Rupatama Polri, Selasa (31/12/2024).

Sigit mengatakan, dari puluhan ribu kasus ini, 12.374 kasus atau sekitar 52,2 persen telah diselesaikan.

Baca Juga: Polri Bongkar 4.926 Kasus Judi Online di 2024, Sita Aset Rp61 Miliar

Paling banyak kasus didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sebanyak 11.028 perkara.

Sepanjang tahun 2024, Satgas Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) telah menyelesaikan 621 perkara atau naik 331 perkara atau 114 persen jika dibandingkan tahun 2023 yang hanya 290 perkara.

Peningkatan jumlah penyelesaian perkara ini, kata Sigit, berpengaruh pada menurunnya angka korban TPPO.

Pada tahun 2024 terdapat 1.794 korban, terjadi penurunan sebanyak 1.306 orang atau 42 persen. Pasalnya pada tahun 2023 sebanyak 3.104 orang menjadi korban perdagangan.

"Melalui upaya dalam pemberantasan TPPO yang didukung oleh stakeholder terkait, diharapkan mampu mengurangi dan menutup celah-celah jalur ilegal yang dijadikan jalur penyelundupan orang," katanya.

Baca Juga: Kompolnas Pastikan 3 dari 18 Polisi Jalani Sidang Etik Terkait Pemalakan Penonton Konser DWP

"Sehingga dapat mengurangi pendapatan negara, serta menjadi jalur penyelundupan berbagai jenis barang ilegal lainnya seperti salah satunya narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI