Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 4.926 kasus tindak pidana judi online selama tahun 2024. Dari ribuan perkara ini, sebanyak 3.526 kasus atau 71,58 persen telah diselesaikan.
Jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu, pengungkapan judi online dilingkungan Polri meningkat sebesar 39,97 persen. Dengan kata lain, pengungkapan judi online pada tahun 2023 yang dilakukan oleh polisi sebanyak 2.519 perkara.
“1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain,”kata Sigit dalam paparan capaian kinerja Polri tahun 2024, di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/24).
Sigit mengatakan, para tersangka judi online juga dikenakan pasal TPPU. Pasal tersebut diterapkan untuk memiskinkan para tersangka.
Baca Juga: Bikin Geger 2024: Artis jadi Afiliator hingga Jejak Budi Arie Terkait Skandal Judol Komdigi
Dari hasil pengungkapan ini, petugas menyita berbagai barang bukti berupa tanah dan bangunan. Selain itu, petugas juga menyita barang mewah seperti kendaraan dan perhiasan.
“Kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online,” ujar Sigit.
Sementara, jumlah perkara yang sedang ditangani oleh pihak Direktorat Reserse Siber Polri, terdapat 3.331 kasus. Ribuan kasus itu terdiri dari penipuan, pencemaran nama baik, pornografi, hoaks, ujaran kebencian, akses ilegal, pencurian data, peretasan, intersepsi ilegal, maupun pencurian data.
“Jumlah tersebut mengalami penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2023 sebanyak 4.210 perkara,” jelas Sigit.
Sementara, jumlah penyelesaian perkara di Ditres Siber Polri sebanyak 2.073 perkara. Jumlah tersebut meningkat bila dibandingkan pada tahun 2023.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru Berjalan Lancar dan Aman
Peningkatan penyelesaian perkara tindak pidana siber di Polri sebesar 41,78 persen. Pasalnya, penyelesaian perkara pada tahun 2023 hanya 816 perkara.