Suara.com - Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan nasib kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada Selasa (31/12/2024) sore ini.
Menurutnya, pengumuman hal itu akan dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada jam 15.00 WIB.
"(Pengumuman nasib PPN 12 persen) Hari ini di kementerian keuangan, saya dapat Informasinya begitu dari Pak Mensesneg," kata Misbakhun di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (31/12).
Saat ditanya kemungkinan kebijakan PPN 12 tetap akan berlaku tahun depan atau tidak, Misbakhun mengatakan, hal itu akan disampaikan oleh Prabowo.
Baca Juga: 'Jangan Jadi Polisi', PDIP Sentil MKD Usai Panggil Rieke Gegara Tolak PPN 12 Persen
"Nanti itu Pak Prabowo yang akan mengumumkan, itu kewenangan penuh bapak presiden," katanya.
Golkar, kata dia, akan memberikan dukungan penuh dengan apa yang ingin diumumkan oleh Prabowo.
"Begitu bapak presiden mengumumkan, maka Partai Golkar berada di belakang bapak presiden untuk melakukan sosialisasi apa saja yang menjadi keputusan bapak presiden terkait kenaikan PPN 12 persen. Karena sejak awal, Golkar sangat intensif berkomunikasi dengan pemerintah mengenai kenaikam ini," ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa nantinya akan menjadi tugas Golkar dalam mengamankan kebijakan presiden.
"Sudah kita sepakati yang mengumumkan adalah bapak presiden dan setelah diumumkan itu tugas partai Golkar untuk mengamankan semua policy-nya bapak presiden terkait dengan PPN ini," katanya.