Suara.com - Sejumlah 3 dari 18 Anggota Polri saat ini sedang menjalani sidang kode etik buntut dugaan pemerasan yang dilakukan saat konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Informasi tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam. Namun ia tidak bisa bisa menyebutkan pangkat ketiga Anggota Polri yang menjalani sidang etik pada hari ini, Selasa (31/12/2024).
"Nanti kita akan lihat, tapi hari ini ada tiga. Kami terima kasih untuk dilibatkan dalam proses ini," katanya di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).
Ia juga mengemukakan bahwa dengan diawasi Kompolnas, menunjukan komitmen polisi dalam menuntaskan secara transparan.
Baca Juga: Hari Ini, 18 Polisi Pemalak WNA Malaysia Saat Konser DWP Jalani Sidang Etik
"Komitmennya sama, profesionalitas transparansi menjadi pegangan antara kami berdua, kompolnas dan propam,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri menggelar sidang etik terhadap 18 anggotanya yang diduga telah melakukan pemerasan saat konser DWP.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik dilakukan sesuai dengan komitmen pimpinan Polri, melalui Divisi Propam.
"Iya benar. Sesuai pada komitmen Pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas dan hari ini mulai di sidang etik,” kata Truno, Selasa.
Untuk menjaga agar berjalan transparan, sidang etik tersebut dipantau lansung oleh Kompolnas. Ia juga menyampaikan bahwa sidang etik bakal dilakukan secara simultan dan berkesinambungan.
Baca Juga: Menanti Taring Kortas Tipikor Polri Menindak Polisi Pemeras WN Malaysia
“Sidang etik dilakukan secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik di pantau oleh Kompolnas,” jelas Truno.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyampaikan sebanyak 18 anggota Polri terindikasi melakukan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat konser Djakarta Warehouse Peoject (DWP).
“Korban yang sudah kita datakan secara scientific crime dan hasil penyelidikan, hasil pendalaman yang sudah kita lakukan beberapa hari ini, warga negara Malaysia sebanyak 45 orang,” kata Abdul Karim, di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Kemudian, terkait jumlah uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh 18 anggota Polri ini mencapai Rp2,5 miliar.
“Barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp2,5 miliar,” ucapnya.
Karim menegaskan, pihaknya melibatkan sejumlah pihak dalam pemeriksaan 18 anggotanya yang bermasalah.
“Nah itu tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang kita dapatkan. Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan kompolnas pihak eksternal,” jelasnya.
Aksi pemerasan yang dilakukan oleh anggota Polri, semula dibagikan seorang warganet di sosial media. Informasi tersebut kemudian viral, dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.