Suara.com - Komisi III DPR RI tercengang mendapati kasus dugaan pemerkosaan terhadap Arimbi Dwi Widayanti (ADW) dan anaknya (KDY) di Surakarta, Jawa Tengah, yang sempat dilaporkan dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebelumnya tidak pernah terjadi.
"Iya, responsnya juga agak tercengang juga makanya, bahkan sidang (rapat)-nya disampaikan tertutup gitu loh," kata kuasa hukum ADW, Mohammad Arnaz.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri RDPU Komisi III DPR RI dengan ADW dan kuasa hukumnya yang berlangsung tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Dia menjelaskan, bahwa Yudi Setiasno yang merupakan mantan suami ADW memaksa agar sang mantan istri membuat laporan palsu adanya pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka lantaran dibakar api cemburu.
"Cemburu yang berlebihan kemudian terjadilah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) karena Mbak Arimbi terlalu tertekan akhirnya mengiyakan (adanya pemerkosaan), karena mengiyakan diajaklah oleh si suami itu tadi ke Polres untuk membuat laporan," katanya.
Dia menyebut setelah membuat laporan ke Polres Surakarta, ADW kemudian dipanggil untuk diperiksa. Pada kesempatan itu, ADW sedianya telah memberitahukan ke pihak penyidik bahwa dugaan kekerasan seksual itu tidak pernah terjadi.
"Apabila dia tidak mengaku (adanya pemerkosaan), dia langsung terus dipukul, bahkan sudah luka di pelipis mata. Itu kejadian tahun 2017, Oktober 2017, (lalu) November 2017 perkara itu sudah dicabut, dan 2018 Mbak Arimbi sudah mengajukan gugatan cerai," bebernya.
Untuk itu, dia mengaku bingung dengan langkah Yudi Setiasno melaporkan ke Komisi III DPR RI atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap mantan istri dan anaknya dengan dalih mandek selama tujuh tahun hingga akhirnya digelar RDPU oleh Komisi III DPR RI pada Kamis (19/12).
"Kami juga nggak tahu kenapa tau-tau si Y (Yudi) ini tau-tau marah di Komisi III dan membuat drama yang luar biasa," ucapnya.
Hal itu ditegaskan kembali oleh ADW yang menjelaskan soal asal mula dirinya membuat laporan palsu atas dugaan pemerkosaan ke Polres Surakarta lantaran di bawah intimidasi Yudi Setiasno.