Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Presiden Prabowo Sentil Hakim yang Hukum Ringan Koruptor, Pakar: Harusnya Tugas DPR
Selasa, 31 Desember 2024 | 12:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Usai Bertemu Pandawara Group, Kini Prabowo Minta AHY Bentuk Satgas Pengolahan Sampah
12 Maret 2025 | 23:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI