Suara.com - Sidang etik terhadap 18 anggota kepolisian yang diduga melakukan pemerasan terhadap penonton di Konser Djakarta Warehouse Project (DWP) dimulai hari ini, Selasa (31/12/2024).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa sidang etik dilakukan sesuai dengan komitmen pimpinan Polri.
"Sesuai komitmen Pimpinan Polri melalui Divisi Propam Polri yang sudah disampaikan, telah menindak tegas. Dan hari ini mulai disidang etik,' katanya saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).
Untuk menjaga transparansi, Truno memastikan bahwa persidangan dipantau langsung oleh Kompolnas. Ia juga menyampaikan bahwa sidang etik bakal dilakukan secara simultan dan berkesinambungan.
Baca Juga: Menanti Taring Kortas Tipikor Polri Menindak Polisi Pemeras WN Malaysia
"Sudang etik dilakukan secara simultan serta berkesinambungan berproses sidang etik di pantau oleh Kompolnas," katanya.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa 18 Anggota Polri terindikasi melakukan pemerasan terhadap 45 warga negara asing (WNA) asal Malaysia saat konser DWP.
"Korban yang sudah kita datakan secara scientific crime dan hasil penyelidikan, hasil pendalaman yang sudah kita lakukan beberapa hari ini, warga negara Malaysia sebanyak 45 orang," katanya di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Ia juga mengemukakan, barang bukti berupa uang hasil pemerasan berjumlah Rp 2,5 miliar telah disita.
Karim kemudian menegaskan bahwa pihaknya melibatkan sejumlah pihak dalam pemeriksaan 18 anggotanya yang bermasalah.
"Nah itu tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang kita dapatkan. Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan kompolnas pihak eksternal," jelasnya.
Aksi pemerasan yang dilakukan oleh polisi tersebut, sebelumnya ramai disorot netizen di media sosial X.
Tak hanya dari Indonesia, sejumlah warga negara asing asal Malaysia menyampaikan testimoni peristiwa yang dialami mereka saat dipalak polisi.
Setelah viral di media sosial, persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian, dalam hal ini divisi propam, yang menemukan fakta pemerasan dilakukan oleh Anggota Polri dari berbagai tingkatan, mulai polsek, polres hingga polda.