Suara.com - Rentetan aksi kekerasan aparat kepolisian seakan terus terjadi. Amnesty International mencatat ada sekitar 116 aksi kekerasan yang dilakukan petugas aparat penegak hukum itu. Dari 116 kasus ini, sedikitnya ada 31 orang tewas akibat pembunuhan di luar hukum dari 29 kasus yang terjadi sepanjang Januari hingga November 2024.
Terbaru, kasus pembunuhan seorang siswa SMK 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang tewas usai bersenggolan saat berkendara dengan salah seorang anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zainudin.
Selain itu, aparat kepolisian juga sempat disinyalir melakukan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMP, Afif Maulana (13) yang saat itu tewas di Padang, Sumatera Barat.
Tim Suara.com mencoba menghimpun aksi kekerasan petugas kepolisian, bahkan hingga berujung kematian para korban.
Baca Juga: Kekayaan Kombes Irwan Anwar, Eks Kapolrestabes Semarang Dicopot usai Kasus Penembakan Gamma
Afif Ditemukan Tewas
Kematian Afif Maulana menuai sorotan publik. Pasalnya bocah yang masih duduk di bangku SMP ini tewas dalam kondisi yang mengenaskan di Sekitaran Jembatan By Pass Kuranji, Padang, Sumatera Barat, Minggu (9/6/2024) lalu.
Dugaan kematian Afif akibat penyiksaan dari anggota Sabhara Polda Sumbar yang saat itu melakukan patroli. Korban yang saat itu sedang berboncengan motor dengan temannya ditendang oleh petugas hingga tersungkur.
Berdasarkan kronologi dari rekan Afif, berisial A, yang disebarkan oleh LBH Padang, aparat menuding Afif terlibat dalam tawuran. Rekan Afif yang saat itu berada di lokasi tidak luput dari aksi kekerasan polisi.
Bedasarkan kesaksiannya, A terakhir kali melihat Afif dalam keadaan dikelilingi oleh aparat yang memegang pentungan rotan. A selanjutnya tidak pernah lagi melihat Afif.
Baca Juga: Dicopot! Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dimutasi Usai Kasus Penembakan Gamma
Sementara rekan Afif, mendapat penyiksaan berupa pukulan hingga tendangan petugas dalam proses introgasi. Dalam proses itu, A juga mengaku jika sempat disetrum dan mendapatkan ancaman untuk melaporkan kejadian ini.
Sementara itu, berdasarkan autopsi yang dilakukan oleh RS Bhayangkara Polri, Afif tewas secara tidak wajar. Ia diduga tewas akibat penyiksaan yang diterimanya, hal itu juga tercermin dari luka lebam yang dialaminya.
Penyebab kematian Afif saat itu masih menjadi misteri. Guna membuat hal ini menjadi terang benderang, LBH Padang meminta untuk dilakukan ekshumasi terhadap jasad Afif.
Hingga pada akhirnya, ekshumasi terhadap jenazah Afif dilakukan pada Kamis (8/8/2024). Pembongkaran ini seakan menjadi tontonan tersendiri bagi warga sekitar TPU Tanah Sirah, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat.
Ekshumasi tersebut disaksikan langsung oleh Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, LPSK, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, dan keluarga besar Afif Maulana, serta kuasa hukumnya yang berasal dari LBH Padang.
Hingga akhirnya Tim Forensik dari Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) mengumumkan hasil analisis berdasarkan pemeriksaan 19 sampel jaringan jenazah Afif Maulana.
Jenazah Afif ditemukan bekas luka atau tanda intravital, yang artinya Afif mengalami luka tersebut saat dirinya masih dalam kondisi hidup. Intravital tersebut berada pada dada sisi bawah, punggung, lengan kiri, paha kiri serta kepala bagian belakang. Pada sampel tulang pun ditemukan intravital pada kepala, jaringan otak, pada tulang iga, maupun tulang kemaluan.
Tim forensik saat itu menerangkan, jika Afif mengalami patah tulang iga pada bagian belakang. Jika dikatakan luka patah tulang itu diakibatkan oleh terjatuh dari motor, maka hal itu agak janggal, pasalnya jika akibat kecelakaan motor patah tung iga terjadi di bagian depan.
Tim dokter menganalisis hasil bagaimana kondisi tubuh Afif Maulana dampaknya ketika jatuh dari ketinggian. Seperti diketahui, ketinggian Jembatan Kuranji 14,7 meter.
Tim melakukan analisis dengan menghitung data berat dan tinggi badan tubuh Afif Maulana. Sehingga didapat indeks masa tubuh.
Berdasarkan dari analisis tim dokter, berdasarkan dari tinggi dan berat tubuh Afif Maulana jika jatuh dari ketinggian 14,7 meter tersebut luka-luka yang dialami dominan berada di bagian belakang.
Korban Semarang
Aksi repsresif aparat kepolisian juga terjadi di Semarang Jawa Tengah. Seorang pelajar SMK 4 Semarang, bernama Gamma Rizkinata Oktafandi tewas usai ditembus timah panas polisi hanya karena motor yang dikendarai oleh Gamma bersenggolan di jalan dengan motor milik Aipda Robig Zaenuddin.
Usai membunuh, pihak kepolisian sempat berkelit jika polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan peluru ke arah korban lantaran korban melawan saat dibubarkan.
Gamma saat itu ditudung sebagai anggota gengster yang sedang terlibat bentrok dengan kelompok genster lainnya. Bocah 15 tahun ini dituding sebagai anggota geng Seroja yang saat itu sedang bentrok.
Namun, dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan ada bukti tawuran di lokasi kejadian. Komnas HAM mengatakan, di lokasi kejadian yang terjadi hanyalah pembunuhan di luar hukum atau extra judicial killing.
Kekerasan saat Aksi Demontrasi
Saat membubarkan aksi demonstrasi aparat kepolisian juga tidak jarang melakukan aksi represif. Tembakan gas air mata hingga melayangkan pukulan menggunakan pentungan hal yang paling sering dilakukan oleh aparat.
Berdasarkan catatan Amnesty International, banyak mencatat aksi represif aparat pada pembubaran aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia pada aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas calon kepala daerah (Cakada) pada 22-29 Agustus 2024 lalu.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid Mengatakan, total ada sekitar 579 warga sipil yang menjadi korban tindak kekerasan pihak kepolisian, di 14 kota yang tersebar dalm 10 provinsi di IIndonesia. Adapun 14 kota tersebut diantaranya yakni Banda Aceh, Pekan Baru, Jambi, Jakarta, Kediri, Banjarmasin, Palu dan Makasar.
Usaman mengatakan, dari ratusan warga sipil yang menjadi korban kekerasan aparat kepolisian paling banyak yakni menjadi korban penangkapan, sebanyak 344 orang. Disusul dengan kekerasan fisik sebanyak 152 orang.
Dari ratusan orang tersebut, polisi tidak hanya melakukan kekerasan terhadap para demonstran, melainkan juga menyasar terhadap relawan medis. Seperti yang dialami oleh Anya, relawan medis yang berada di Bandung.
“Saat itu Anya mendapat pemukulan dan tendangan dari orang yang menggubakan pakaian sipil. Kekerasan terus dilakukan meski Anya telah mengaku sebagai petugas medis yang saat itu tengah membawa korban,” kata Usman, lewat Youtube Amnesty International, Senin (9/12/2024).
Tak hanya itu, lanjut Usman, mengatakan, saat itu Anya juga sempat mendapat bentakan dan menyeret Anya ke dalam selokan yang tingginya hampir satu setengah meter.
Aktivis HAM yang berada di Jakarta, Rama, kata Usman juga mengalami hal yang sama. Rama saat itu mendapat kekerasan berupa pemukulan dan tendangan hingga kesulitan bernafas akibat hidungnya patah.
Rama, lanjut Usman, juga sempat mendapat makian dari aparat kepolisian. Kemudian, pihak kepolisian juga membawa Rama, namun bukan ke rumah sakit untuk mengobati lukanya. Melainkan Rama dibawa menggunakan mobil tahanan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
“Setibanya di Polda Metro Jaya, Rama tidak mendapat pendampingan hukum dan tidak diperkenankan untuk menghubungi pihak keluarga,” jelas Usman.
Kekerasan aparat saat aksi di akhir bulan Agustus 2024 itu juga berupa tembakan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur dialami 17 orang.
Selanjutnya, kekerasan berlapis terdampak pada 65 orang, dan 1 orang dinyatakan hilang sementara.