Puluhan WNA di Jaksel Ditindak karena Langgar Aturan Imigrasi, Terbanyak asal China dan Nigeria

Senin, 30 Desember 2024 | 22:25 WIB
Puluhan WNA di Jaksel Ditindak karena Langgar Aturan Imigrasi, Terbanyak asal China dan Nigeria
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) melakukan operasi penertiban kedai eceran yang dikelola warga asing pada 14 dan 15 Juni 2021. ANTARA Foto/HO-JIM
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan (Jaksel) menindak sebanyak 60 pelanggar hukum keimigrasian pada 2024 sebagai upaya pengawasan di wilayah itu.

"Pengawasan keimigrasian sebanyak 683 tempat dan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebanyak 60 pelanggar hukum keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Johannes Fanny dalam konferensi Refleksi Akhir Tahun 2024 di Kemang Jakarta, Senin.

Fanny mengatakan jenis pelanggaran keimigrasian terbanyak didominasi oleh izin tinggal melebihi batas waktu (overstay) melebihi 60 hari yakni sebanyak 27 pelanggaran.

Kemudian mengganggu ketertiban umum serta tidak menaati peraturan sebanyak 27 pelanggaran.

Baca Juga: Berstatus Tersangka, KPK Tak Masalah jika Hasto PDIP Nekat Berbohong saat Diperiksa, Kenapa?

"Negara dengan jumlah pelanggar terbanyak adalah China, Sudan dan Nigeria," ujarnya.

Selain tindakan administratif keimigrasian, pihaknya juga melakukan tindakan projustitia terhadap tiga orang warga negara Nigeria.

Tiga orang itu masing-masing melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b UU No. 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan juga bekerjasama dengan berbagai instansi dengan mengadakan operasi gabungan keimigrasian dengan anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), rapat kegiatan TIMPORA, lokakarya (workshop) serta sosialisasi keimigrasian.

Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen melakukan pengamanan kegiatan yang melibatkan warga negara asing (WNA), termasuk pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.

Baca Juga: Jokowi Bantah Gulirkan Isu 3 Periode, PDIP Ogah Ladeni: Ada yang Percaya Selain Buzzer?

Warga negara asing yang mendominasi penerbitan Izin Tinggal Terbatas tahun 2024 adalah Warga Negara Korea Selatan sebanyak 15.008 orang, Warga Negara Jepang sebanyak 12.525 orang dan Warga Negara India sebanyak 7.324 orang.

Berdasarkan data yang dihimpun, warga negara asing yang mendominasi penerbitan Izin Tinggal Kunjungan tahun 2024 adalah Warga Negara Korea Selatan sebanyak 774 orang, Warga Negara India sebanyak 454 orang dan Warga Negara China sebanyak 329 orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI