KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok

Senin, 30 Desember 2024 | 22:25 WIB
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Shelter Tsunami Lombok
KPK resmi menahan dua tersangka kasus korupsi proyek shelter tsunami lombok. (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan dua tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, tahun 2014. 

Kedua tersangka yakni, pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aprialely Nirmala (AN) dan pejabat BUMN Karya, Agus Herijanto (AH). 

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa kedua tersangka ditahan selama 30 hari terhitung Senin, 30 Desember 2024.

"Kedua tersangka atas nama Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH).  dilakukan penahanan selama dua puluh hari terhitung mulai tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025," kata Asep dalam konferensi pers di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Jokowi Bantah Gulirkan Isu 3 Periode, PDIP Ogah Ladeni: Ada yang Percaya Selain Buzzer?

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa negara telah alami kerugian hingga Rp18,4 miliar akibat dugaan korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 . (Suara.com/Lilis)
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa negara telah alami kerugian hingga Rp18,4 miliar akibat dugaan korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 . (Suara.com/Lilis)

Asep menyebut  Apri punya peran lebih banyak dalam kasus korupsi tersebut. Dia sengaja menurunkan kualitas bahan baku serta spesifikasi pembuatannya tanpa kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, bangunan tidak dapat digunakan sebagai shelter. 

"Yang paling banyak peran di sini adalah AN. Dia menurunkan spek, mengganti, dan lain-lain, mengganti didokumennya," ujarnya.

Sementara itu, tersangka Agus juga telah melakukan penyimpangan keuangan dalam pembangunan shelter tersebut dengan nilai sekitar Rp1.302.309.220 (Rp1,3 miliar).

Akibat perbuatan mereka, negara telah alami kerugian hingga Rp18.486.700.654 (Rp18,4 miliar).

Baca Juga: Sebut Nama Megawati, Jokowi Geram Difitnah Ngotot 3 Periode: Jangan Jahat, Gak Baik!

Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI