Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan jadwal pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Komisioner KPU oleh Harun Masiku. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik saat ini masih dalam tahap mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi.
"Tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait pada saat pemeriksaan seseorang, ini tidak hanya HK(Hasto Kristiyanto) ya. Jadi kami kalau mau memeriksa seseorang, kami harus memiliki bahan, baik yang akan kita gali, ditanyakan, maupun juga apa yang akan kami jelaskan," kata Asep saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan, penyidik KPK perlu punya lebih banyak bukti dan informasi dari berbagai saksi maupun dokumen pendukung.
"Sehingga nanti pada saat tersangka kami panggil, kami jelas pertanyaan apa yang mau kita tanyakan, keterangan apa yang mau kami peroleh," imbuhnya.
Baca Juga: Jokowi Bantah Gulirkan Isu 3 Periode, PDIP Ogah Ladeni: Ada yang Percaya Selain Buzzer?
Kelengkapan keterangan dari berbagai saksi dan dokumen yang dimiliki KPK sangat penting karena sebagai penguat argumen ketika memeriksa tersangka.
Asep juga mengatakan bahwa kelengkapan informasi juga bisa untuk mengidentifikasi apabila tersangka berbohong.
"Misalkan (tersangka) mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong pun silakan, hak ingkar. Tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki. Sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja," pungkas Asep.
Jerat Hasto 2 Kasus Sekaligus
Diketahui, KPK menetapkan status tersangka kepada Hasto pasa 23 Desember 2024. Hingga saat ini, Hasto belum ditahan KPK, hanya saja sudah dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Baca Juga: Sebut Nama Megawati, Jokowi Geram Difitnah Ngotot 3 Periode: Jangan Jahat, Gak Baik!
Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Tak hanya terkait kasus suap, KPK juga menjerat Hasto sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan alias obstruction of justice kasus Harun Masiku yang kini masih buron. Penetapan tersangka kasus kedua Hasto itu tertuang dalam Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.