Bangunan Tak Bisa Digunakan, Negara Rugi Rp18,4 M Akibat Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara

Senin, 30 Desember 2024 | 19:13 WIB
Bangunan Tak Bisa Digunakan, Negara Rugi Rp18,4 M Akibat Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di Lombok Utara
Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa negara telah alami kerugian hingga Rp18,4 miliar akibat dugaan korupsi proyek Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter Tsunami di Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara tahun 2014 . (Suara.com/Lilis)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, jalur evakuasi ke lantai atas kondisinya juga sangat mengkhawatirkan. Raden sempat naik melewati jalur evakuasi tersebut merasakan getaran pada cor yang dilewati dan terdapat retakan pada jalur tersebut. Raden pun heran dengan bangunan yang masih baru tersebut, namun kondisinya sudah mengkhawatirkan dan tak layak ditempati manusia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI