Suara.com - Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menanggapi rencana pemerintah terkait pemotongan durasi masa tinggal jemaah haji di Tanah Suci. Adapun tujuannya untuk menekan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jadi lebih murah.
Zainut mengingatkan pemerintah harus tetap memastikan kualitas layanan terhadap jemaah haji tidak boleh berkurang, bahkan kalau bisa harus lebih baik, meskipun ada pengurangan BPIH.
Menurutnya, memotong durasi masa tinggal menjadi langkah maju untuk mengurangi BPIH. Karena selama ini pengurangan BPIH hanya bertumpu dari besar kecilnya subsudi nilai manfaat dari BPKH. Jika subsidinya besar, maka BPIH menjadi kecil. Namun jika subsidinya berkurang maka BPIH menjadi mahal.
"Jadi pengurangan BPIH dengan cara menambah subsidi dari nilai manfaat merupakan cara yang tidak kreatif dan tidak sehat karena berpotensi menggerus nilai manfaat yang pada akhirnya justru akan merugikan jamaah haji yang masih pada posisi masa tunggu," ujar Zainut dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Awas Palestine Washing! MUI Bongkar Trik Licik Perusahaan Pro-Israel Hindari Boikot
Zainut mengatakan bahwa selama ini masih ada pemahaman yang keliru. Masyarakat menganggap subsidi jemaah haji berasal dari pemerintah, padahal sebenarnya dana subsidi berasal dari jemaah haji masa tunggu.
Sehingga subsidi sebenarnya berasal dari pengembalian investasi dana haji para jamaah yang dikelola BPKH. Dana subsidi itu juga menjadi jatah jamaah haji lain yang masih dalam daftar tunggu.
"Jika nilai manfaat itu dihabiskan untuk subsidi jamaah haji yang berangkat sekarang, maka jemaah haji masa tunggu tidak kebagian. Boro-boro dapat subsidi dari nilai manfaat, jangan2 modal pokoknya juga habis tergerus untuk subsidi jemaah haji yang di depan," kata Zainut.
Mantan wakil Menteri Agama itu berharap penyusunan BPIH bisa benar-benar dipertimbangkan aspek proporsionalitas dan sustainabilitas keuangan haji.
"Jangan sampai mengganggu rasa keadilan bagi calon jemaah haji lainnya," pungkasnya.
Baca Juga: MUI Usul Pinjol Perlu Ditertibkan, Ada Suku Bunga Tembus 9% per Bulan
Diketahui, masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi pada 2024 ditetapkan maksimal 42 hari. Adapun pemberangkatan jemaah Indonesia ke Arab Saudi akan dilaksanakan dalam dua gelombang.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan keinginan untuk memperpendek masa tinggal jemaah haji Indonesia tersebut. Menurutnya, masih cukup ada waktu kosong untuk para jemaah sebelum melaksanakan ibadah pada puncak haji sehingga bisa lebih singkat.
Namun, rencana itu perlu persetujuan juga dari pihak Arab Saudi. Sehingga pemerintah Indonesia tidak bisa memutuskan sepihak.