'Jangan Jadi Polisi', PDIP Sentil MKD Usai Panggil Rieke Gegara Tolak PPN 12 Persen

Senin, 30 Desember 2024 | 17:27 WIB
'Jangan Jadi Polisi', PDIP Sentil MKD Usai Panggil Rieke Gegara Tolak PPN 12 Persen
Anggota DPR RI fraksi PDIP, Aria Bima. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Aria Bima, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap menjalan tugas dan fungsinya dengan benar. Ia berharap MKD tak jadi seperti polisi.

Hal itu disampaikan Aria Bima menanggapi MKD yang akan memanggil anggota DPR RI Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka gegara dilaporkan lantaran dianggap memprovokasi dengan menolak kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Begini saya minta MKD menempatkan pada porsi tugas kewenangan dan tugasnya ya, Mahkamah Kehormatan Dewan. selama hal hal yang berkaitan dengan kepentingan publik, kepentingan rakyat dalam konteks kita ini berpartai maupun juga menjalankan fungsi sebagai anggota dewan, kita tetap melihat bagaimana dewan ini supaya terhormat," kata Aria di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Ia menegaskan, ada dua yang dilihat yang buat terhormat anggota DPR yakni keputusan kelembagaannya dan juga perilakunya itu sendiri.

Baca Juga: Rieke 'Oneng' Dipanggil MKD Gegera Tolak PPN 12 Persen, PDIP: Sangat Bahaya, Menggunting Lidah Anggotanya

"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya menciderai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," katanya.

"Saya tetap hormat kepada MKD, misalnya perilaku yang disorientasi anggota dewan terhadap berbgai hal yang menciderai baik institusi itu dipanggil monggo," sambungnya.

Ia menegaskan, MKD diyakini tak akan memanggil Rieke. Terlebih Rieke hanya ingin menyampaikan aspirasi masyarakat soal penolakan PPN 12 persen.

"Saya yakin MKD tidak akan memanggil mba Rieke Diah Pitaloka terkait dengan statement-statement yang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait dengan pelaksanaan penerapan PPN 12 persen," katanya.

"Silakan saja yang setuju sama yang sudah itu menyampikan aspirasi sehingga masyarakat semakin cerdas, yang penting kasih argumentasi," sambungnya.

Baca Juga: Dipanggil MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen, Rieke 'Oneng' Absen: Sedang Jalankan Tugas Negara

Sebelumnya, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal pemanggilannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Rieke sebelumnya diadukan terkait dugaan pelanggaran etik karena dianggap memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Surat dari MKD itu teregister dengan Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024.

Dalam surat yang diterima Rieke, panggilan sidang MKD berdasarkan aduan yang masuk dari Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024.

Rieke diadukan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI