Adapun para tersangka dalam perkara ini yakni A, BN, HE, B, BS, HF, BK, A alias M, MN, DM. Kemudian AK, AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, RR. Selanjutnya D, E, T, F alias W alias A. kemuJH (DPO), F (DPO) dan C (DPO),J (DPO).
Petugas menyita uang senilai Rp167 miliar dari para tersangka. uang tersebut disinyalir sebagai uang setoran dalam melindungi situs judi online.
Budi Arie Ikut Terseret
Akibat kasus ini, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi diserest dalam perkara suap ini. Budi Arie sempat diperiksa oleh penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Budi Arie menjalani pemeriksaan di Mabes Polri pada Kamis (19/12/2024) lalu. Ia dicecar sebanyak 18 pertanyaan yang berkaitan dengan keterlibatan 10 pegawai Komdigi dalam kasus judol.
Usai diperiksa, Budi Arie mengaku, jika merupakan warga negara yang taat dengan hukum. Ia bakal memenuhi panggilan pihak kepolisaian jika memang dibutuhkan.
Budi Arie saat itu diperksa selama 6 jam. Pemeriksaannya rampung usai sekitar pukul 17.13 WIB.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap Budi Arie, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, dimana 15 diantaranya merupakan pegawai Komdigi.