Suara.com - Pemberantasanm kasus judi online alias Judol yang dilakukan aparat kepolisian tak ada habisnya. Sejumlah pihak baik pengelola maupun perantara yang menjalankan praktik ilegal ini telah banyak diciduk, namun kasus tersebut tidak juga surut.
Sejumlah nama publik figur sepanjang tahun 2024 juga sempat diperiksa pihak kepolisian atas dugaan promosi terhadap situs judi online.
Masyarakat juga sempat dibuat geleng-geleng kepala, saat polisi menciduk karyawan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berikut sejumlah kasus yang dirangkum oleh Suara.com sepanjang 2024.
Modus Penyamaran
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meringkus dua orag tersangka, berinisial DA dan An, yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat pada Maret 2024.
Kedua tersangka ini merupakan pengelola akun judi online yang berkedok sebagai akun tradder. Dalam modusnya para pemain diharuskan menebak suatu harga instrumen keuangan atau aset yang terus berubah dalam setiap detik.
Dalam kasus ini, kedua tersangka bisa meraup cuan sebanyak Rp1 miliar dalam satu bulan.
Selain itu, ada juga para pengelola yang menawarkan praktik judi online dengan berpura-pura menawarkan konten pornografi. Dalam perkara ini ada 8 orang yang ditetapkan menjadi tersangka, pada Juli 2024.
Dalam aksinya, situs ini dikendalikan oleh oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Taiwan, berinisial K. Jaringan ini beropresi di 6 wilayah Indonesia, meski servernya berada di Taiwan.
Jaringan ini memiliki kantor cabang yang berlokasi di Karawaci Tangerang. Dengan mempekerjakan 8 orang pegawai warga Indonesia, jaringan judi online ini bisa meraih cuan senilai Rp500 miliar.