Suara.com - Presiden Prabowo Subianto membandingkan hukuman berat yang divonis untuk maling ayam daripada vonis ringan yang terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Menurut Prabowo vonis 6,5 tahun terlalu ringan dibanding kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun.
"Ada yang curi ayam dihukum berat, dipukulin," kata Prabowo dalam pidatonya di Musrenbang dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin (30/12/2024).
Menurut kepala negara, vonis ringan terhadap terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun sudah menyakiti rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga: Prabowo Soroti Vonis Ringan Harvey Moeis: Rakyat Tidak Bisa Dibohongi!
Prabowo menegaskan bahwa rakyat tidak bisa dibohongi. Menurutnya rakyat juga bisa menilai vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey terlalu ringan, padahal kerugian negara yang ditimbulkan mencapai ratusan triliun.
"Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu. Ya ini bisa menyakiti rasa keadilan," katanya.
Presiden Prabowo Geram
Sebelumnya, Prabowo geram dengan vonis ringan terhadap koruptor yang hanya beberapa tahun penjara. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.
Kendati Prabowo tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud, tetapi diketahui bahwa belakangan ramai sorotan terhadap vonis ringan Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun penjara.
Baca Juga: Geram! Sebut Rampok Ratusan Triliun, Prabowo Dukung Jaksa Banding Kasus Harvey Moeis: Vonis 50 Tahun
Diketahui, tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Sedangkan, putusan majelis hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Melalui pidatonya di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Prabowo menyinggung para hakim. yang memberikan vonis ringan
"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).
Prabowo mengingatkan bahwa rakyat Indonesia saat ini sduah pintar dan mengerti hukum.
"Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun," kata Prabowo.
Prabowo mewanti-wanti jangan sampai koruptor tersebut justru mendapatkan fasilitas mewah saat hidup dibui di balik jeruji besi.
Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.
"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," kata Prabowo.
Prabowo kemudian bertanya kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin apakah pihaknya melakukan upaya banding atas voning ringan Harvey Moeis atau tidak. Prabowo menegaskan agar perlunya upaya banding, bahkan ia menikai perlu tuntutan vonis lebih berat.
"Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira kira," kata Prabowo.
Upaya Banding JPU
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis.
Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.
"Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis," tulis Siaran Pers tertanda Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (27/12/2024)
Sebelumnya tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.
Sedangkan, putusan majelis hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp 210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.