Suara.com - Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, Romo M Syafii, menjelaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Haji 2025 masih bisa berubah dari angka yang diusulkan pemerintah ke Komisi VIII DPR RI. Sebab, masih ada sejumlah hal yang bisa ditekan.
Kemenag sebelumnya usul BPIH untuk ibadah Haji 2025 sebesar Rp 93.389.648,99. Dengan komponen 70 persen untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan 30 persen untuk nilai manfaat.
Syafii menjelaskan, jika angka usulan BPIH dari pemerintah itu masih bisa ditekan ke angka Rp 87 juta bahkan diharapkan bisa ditekan sampai ke angka Rp 85 juta.
"Bahkan kalau ini betul-betul realistis sesuai dengan yang kita buat kajian-kajiannya, itu malah bisa ke Rp 85 juta," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca Juga: Menteri Agama Jamin Biaya Ibadah Haji Tahun Ini Lebih Murah
Ia mengatakan, jika komponen 70 persen untuk BIPIH dan 30 nilai manfaat masih bisa diharapkan berubah menjadi sama seperti tahun lalu 60 persen dan 40 persen.
Usulan komponen 70 dan 30 itu diambil pemerintah untuk menjaga penyelenggaraan haji di tahun mendatang tetap berjalan. Kemudian diharapkan bisa berubah dalam kesepakatan yang diambil pemerintah bersama DPR dalam Panitia Kerja (Panja) Haji 2025.
"Pasti kita bisa bayangkan itu untuk mempertahankan sustainable haji tadi. Kalau-kalau jumlah pendaftar yang akan masuk itu tidak bisa menutupi 2 kali pembayaran dalam setahun itu (2027)," katanya.
"Tapi ini kan masih relatif, masih bisa dihitung kembali, dan kita berpikir dengan penghitungan kembali ini kita minimal awal ini bisa kita kembali ke 40, 60 lagi seperti tahun sebelumnya," sambungnya.
Ia menegaskan, ongkos haji yang harus dibayarkan oleh jemaah atau BIPIH masih bisa turun angkanya dari usulan pemerintah saat ini. Sebab masih ada sejumlah komponen masih bisa dihemat.
"Misalnya biaya penerbangan. Ini kan ada kebijakan dari Pak Prabowo kemarin itu untuk high season saja itu bisa dipotong 10 persen. Ya mungkin untuk ibadah ini mereka juga bisa bernegosiasi menurunkan harga avtur. Sehingga kalau aftur itu bisa turun, bukan harga dasarnya keuntungannya, itu akan berpengaruh pada biaya ongkos pesawat," katanya.
"Ditambah lagi di Armuzna itu kemarin kita sudah kirimkan tim ke sana. Kalau tahun yang lalu itu sekitar 18.000.000 ya. Ini ada arah bisa turun sampai ke 16 sekian juta. Itu artinya kemungkinan penurunan juga bisa. Juga dari catering. Catering yang lalu itu 16 setengah . Kemungkinan bisa diturunkan ke 15 sampai 14 per porsinya. Itu kan berarti kemungkinan penurunan ongkos haji itu sangat real bisa kita wujudkan," sambungnya.
Untuk itu, kata dia, kenapa pemerintah sebelumnya yakin mengeluarkan pernyataan biaya haji untuk 2025 bisa lebih murah.
"Itu kenapa kita kemarin yakin buat statement tahun ini ongkos haji insyaallah turun tapi dengan bentuk pelayanan yang lebih baik," pungkasnya.
Usulan Menag
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengusulkan kepada DPR Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp Rp 93.389.684,99 atau Rp 93,3 juta.
Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, pemerintah menyesulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99,” kata Nasaruddin dalam rapat.
Ia mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH tersebut.
"Sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," katanya.
Kemudian, kata dia, asumsi dasarnya dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini menggunakan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada beberapa waktu terakhir.
"Oleh karena itu, pada usulan BPIH tahun 1446-2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini kita mengambil yang standarnya," katanya.
Sementara nilai BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jemaah haji adalah. Rp 65.372.779,49 atau sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH. Sementara nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.