Anggota Komisi VIII DPR Bingung Usulan Pemerintah Biaya Penyelenggaraan Turun Tapi Biaya Perjalanan Haji Naik

Senin, 30 Desember 2024 | 14:56 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Bingung Usulan Pemerintah Biaya Penyelenggaraan Turun Tapi Biaya Perjalanan Haji Naik
Ilustrasi haji (unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra, mengkritisi pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) mengenai usulan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) untuk Haji 1446 H atau 2025.

Hal itu disampaikan Nanang dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag Nasaruddin Umar dan Kepala BPH M Irfan Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Nanang mengatakan, dari usulan pemerintah BPIH mengalami penurunan dari 93.410.286 tahun lalu menjadi 93.389.648,99. Namun di sisi lain, BIPIH justru naik.

"Dari segi biaya memang ada penurunan BPIH dari 93.410.286 tahun lalu menjadi 93.389.648,99. Namun yang agak membingungkan saya, komponen nilai manfaat dan BIPIH-nya ini berbalik," kata Nanang dalam rapat.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2025 Sebanyak 221.000, Menag Langsung Temui Menteri Haji Saudi

Ia pun mempertanyakan soal komposisi BPIH yang diusulkan Kemenag untuk tahun ini yakni 70 persen untuk BIPIH dan nilai manfaat 30 persen.

"Yang tadinya 60 persen Bipih nilai manfaat 40 persen, sekarang Bipihnya naik menjadi 70 persen dan nilai manfaatnya 30 persen. Artinya apa, masyarakat yang kemarin membayar Rp 56 juta sekian, karena Bipihnya naik, berubah menjadi Rp 65 juta," ujarnya.

Ia menyebut adanya usulan tersebut bertentangan dengan apa yang disampaikan Menag sebelumnya soal biaya haji tahun depan bisa lebih murah.

"Jadi ini bertentangan dengan statement Pak Menteri tadi. Masyarakat tidak tahu ini uang totalnya tidak tahu mereka. Mereka hanya tahu berapa yang disetor. Kalau disetor naik, tetap saja itu kenaikan. Jadi bertentangan statement Pak Menteri," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengusulkan kepada DPR Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp Rp 93.389.684,99 atau Rp 93,3 juta.

Baca Juga: Kencang Menag Yaqut Dilaporkan Ke KPK Soal Kuota Haji, Kali Ini Dari Jaringan Perempuan Indonesia

Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, pemerintah menyesulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99,” kata Nasaruddin dalam rapat.

Ia mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH tersebut.

"Sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," katanya.

Kemudian, kata dia, asumsi dasarnya dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini menggunakan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada beberapa waktu terakhir.

"Oleh karena itu, pada usulan BPIH tahun 1446-2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini kita mengambil yang standarnya," katanya.

Sementara nilai BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jemaah haji adalah. Rp 65.372.779,49 atau sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH. Sementara nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.

Kuota Haji

Dalam kesempatan ini, Nasaruddin juga menyampaikan, kuota haji jemaah Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk keberangkatan tahun 2025 adalah 221 ribu orang.

Sementara untuk kuota petugas haji 2.210 orang. Ia mengaku pemerintah masih berusaha menaikkan kuota petugas haji.

"Jadi ini (kuota petugas haji) ada pengurangan tahun yang sebelumnya jumlah tersebut itu belum mencapai tahap ideal mengingat jamaah jaji yang harus dilayani sebesar 221 ribu orang karena itu kami akan terus berupaya agar mendapatkan tambahan kuota petugas sebagaimana tahun tahun sebelumnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI