Suara.com - Tak hanya menjadi sorotan karena menerima vonis ringan dalam kasus korupsi timah yang nyaris mencapai Rp300 triliun, Harvey Moeis ternyata kembali bikin gempar publik. Pasalnya, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi tercatat sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan kategori fakir miskin.
Bahkan, Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD sejak 2018 lalu. Fakta itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati.
Buntut dari Harvey dan Sandra Dewi yang tercatat sebagai penerima PBI, Pemprov DKI Jakarta buru-buru melakukan revisi data peserta BPJS yang tertuang Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
Terkait rencana revisi aturan itu, Ani berharap jika bantuan yang diberikan pemerintah bisa diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Baca Juga: Gubris Kabar Putrinya Disuruh Bunuh Anak Kaesang, Ortu Felicia Tissue: Sangat Keji dan Tak Bermoral!
"Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ujar Ani kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Meski demikian, sejak 2020 ia juga menyebut Pemprov telah menata ulang penerima PBI APBD. Berbagai langkah yang dilakukan meliputi:
- Integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.
- Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah).
- Kampanye "Mandiri itu Keren" untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri.
Kepesertaan Harvey dan Sandra Dewi, kata Ani, berawal dari upaya Pemprov mempercepat pelaksanaan kebijakan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan pada periode 2017-2018 lalu.
Ia menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Saat itu, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95 persen penduduk sebagai peserta JKN.
“Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi pun termasuk di dalamnya.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," pungkas Ani.