Suara.com - Warga di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diimbau untuk tidak merayakan malam tahun baru menggunakan mobil bak terbuka atau pikap.
Menurut Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi, mobil bak terbuka tidak diperuntukkan untuk membawa penumpang, karena dapat membahayakan keselamatan.
"Mobil pikap itu digunakan untuk mengangkut barang," katanya.
"Mobil bak terbuka digunakan untuk angkutan barang, apabila digunakan untuk mengangkut orang dalam jumlah banyak sangat berbahaya, sehingga rawan terjadi kecelakaan. Mobil bak terbuka juga tidak ada kelengkapan keamanan bagi para penumpang,” katanya.
Baca Juga: Hukum Rayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Haram atau Mubah? Ini Penjelasannya!
Menurutnya menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang juga melanggar Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi sudah jelas, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang, bukan untuk mengangkut orang, dan mereka yang melanggar bisa saja dikenai sanksi tilang," jelasnya.
Ia juga terus memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas, salah satunya tentang larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Personel di lapangan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, hal itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” katanya. (ANTARA)
Baca Juga: 45 Ucapan Selamat Tahun Baru 2025 untuk Atasan, Lengkap dengan Doa dan Harapan