Dicopot! Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dimutasi Usai Kasus Penembakan Gamma

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 30 Desember 2024 | 13:14 WIB
Dicopot! Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Dimutasi Usai Kasus Penembakan Gamma
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Irwan Anwar [ANTARA/I.C. Senjaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi terhadap sejumlah personel di tingkat perwira menengah, salah satunya Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.

Dalam Surat Telegram Nomor ST/2776/XII/KEP./2024 yang dilihat, Senin (30/12/2024), Kombes Polisi Irwan Anwar dimutasi menjadi Kalemkonprofpol Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri.

Dengan demikian, posisi Kapolrestabes Semarang yang kosong pun diisi Kombes Polisi M. Syahduddi yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Jakarta Barat Polda Metro Jaya.

Kemudian posisi Kapolres Metro Jakarta Barat yang kosong diisi Kombes Polisi Twedi Aditya Bennyahdi yang sebelumnya menjabat Kapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Waktu 21 Hari Bagi Aipda Robig Usai Dipecat, Untuk...

Mutasi ini dilakukan ketika Polrestabes Semarang sedang menangani kasus penembakan terhadap siswa SMK berinisial GRO (Gamma Rizkynata Oktafandy) hingga meninggal dunia yang dilakukan anggota polisi berdinas di Polrestabes Semarang berinisial Aipda RZ.

Kombes Pol.misi Irwan Anwar selaku Kapolrestabes Semarang pun menjadi sorotan usai menyatakan siap bertanggung jawab atas kasus penembakan tersebut.

"Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi. Apa pun bahasanya, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," kata Irwan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 3 Desember 2024.

Irwan mengatakan bahwa anggotanya berinisial Aipda RZ, mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan abai dalam menilai situasi. Anggota polisi itu sudah teledor dalam menggunakan senjata api.

"Teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu," katanya. (Sumber: Antara)

Baca Juga: LBH Semarang Desak Proses Hukum Aipda RZ Terduga Pelaku Penembak Gamma Segera Dilakukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI