Suara.com - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengusulkan kepada DPR Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp Rp 93.389.684,99 atau Rp 93,3 juta.
Pernyataan itu disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Untuk tahun 1446 Hijriah dan 2025 masehi, pemerintah menyesulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99,” kata Nasaruddin dalam rapat.
Ia mengatakan, pemerintah telah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH tersebut.
Baca Juga: Menteri Agama Usul Biaya Perjalanan Haji Tahun Ini Sebesar Rp 65 Juta
"Sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," katanya.
Kemudian, kata dia, asumsi dasarnya dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini menggunakan asumsi nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS pada beberapa waktu terakhir.
"Oleh karena itu, pada usulan BPIH tahun 1446-2025 ini, kami masih mengusulkan menggunakan asumsi nilai dolar atau nilai tukar kursi dolar AS terhadap rupiah adalah sebesar Rp16.000, jadi ini kita mengambil yang standarnya," katanya.
Sementara nilai BIPIH atau anggaran yang dibebankan kepada jemaah haji adalah. Rp 65.372.779,49 atau sebesar 70 persen dari keseluruhan BPIH. Sementara nilai manfaatnya sebesar Rp 28.016.905,5.
Kuota Haji
Dalam kesempatan ini, Nasaruddin juga menyampaikan, kuota haji jemaah Indonesia yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi untuk keberangkatan tahun 2025 adalah 221 ribu orang.
Sementara untuk kuota petugas haji 2.210 orang. Ia mengaku pemerintah masih berusaha menaikkan kuota petugas haji.
"Jadi ini (kuota petugas haji) ada pengurangan tahun yang sebelumnya jumlah tersebut itu belum mencapai tahap ideal mengingat jemaah jaji yang harus dilayani sebesar 221 ribu orang. Karena itu, kami akan terus berupaya agar mendapatkan tambahan kuota petugas sebagaimana tahun tahun sebelumnya," katanya.