Dipanggil MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen, Rieke 'Oneng' Absen: Sedang Jalankan Tugas Negara

Senin, 30 Desember 2024 | 12:25 WIB
Dipanggil MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen, Rieke 'Oneng' Absen: Sedang Jalankan Tugas Negara
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka atau dikenal Oneng. (Foto: Bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," ujarnya.

"Sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," sambungnya.

Ia mengatakan, jika surat MKD tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD untuk persiapan pemberian keterangan dalam sidang MKD, Rieke meminta informasi dari Pimpinan MKD DPR tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan.

Rieke meminta identitas saksi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat dan domisili yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya.

Kemudian, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri.

Selain itu, Rieke membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosialnya yang dimaksud oleh pengadu yakni Alfadri Aditia Prayoga tentang adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

"Dan Kerugian materil dan/atau kerugian immateril akibat konten media sosial yang dimaksud pada poin 2, bagi pengadu, Sdr. Alfadjri Aditia Prayoga," katanya.

Sebelumnya, Rieke dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR usai bersuara tentang kenaikan PPN 12 Persen. Rieke dilaporkan lantaran dianggap melakukan provokasi penolakan kenaikan PPN 12 Persen.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam pun membenarkan adanya laporan tersebut. Namun ia menegaskan, jika proses pemanggilan terhadap Rieke akan ditunda lantaran DPR RI masih menjalani masa reses.

Baca Juga: Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dievaluasi Kembali, GNB: Ini Akan Lemahkan Daya Tahan Bangsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI