Suara.com - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BPIH untuk ibadah Haji 1446 H atau 2025 sebesar Rp 65.372.779,49.
Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
"Untuk tahun 1446 hijriah dan 2025 masehi, pemerintah menyesulkan rata-rata BPIH per jemaah haji Rp 93.389.684,99 dengan komposisi BIPIH sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70 persen dan nilai manfaat (yang ditanggung pemerintah) Rp 28.016.905,5,” kata Nasaruddin.
Adapun untuk Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) diusulkan sebesar Rp 93.389.684,99.
Sementara itu, angka BIPIH ini meningkat hampir Rp 10 juta dibandingkan BIPIH tahun 2024 yang diketok dengan rata-rata sebesar Rp 56.046.172.
Adapun angka BIPIH maupun BPIH ini masih bersifat usulan. Komisi VIII DPR bersama dengan pemerintah belum menyepakati angka pastinya, pembahasan pun masih berlangsung.
Jika dilihat dari rincian komponen BIPIH berdasarkan paparan Kemenag dalam rapat bersama Komisi VIII adalah sebagai berikut:
- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp 34.386.390,68
- Akomodasi Makkah: Rp 15.232.011,90
- Akomodasi Madinah: Rp 4.454.403,48
- Living cost: Rp 3.200.002,50
- Paket layanan masyair (sebagian) : Rp 8.099.970,94