Suara.com - Pemerintah Provinsi Jakarta mengungkapkan, pihaknya mengakui bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (PBI BPJS) Jakarta.
Keduanya dianggap memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan oleh perangkat daerah setempat, yakni lurah atau camat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD.
"Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Bila dihitung maka keduanya menikmati subsisi BPJS PBI dari pemerintah sebesar Rp 6.112.000 sejak 2018 hingga saat ini.
Untuk diketahui, Peserta BPJS PBI APBN adalah segmen kepesertaan khusus untuk warga miskin dan orang tidak mampu di mana iuran bulannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
Dalam fasilitas kelas perawatan rawat inap, peserta BPJS Non PBI dapat memilih kelas rawat inap, sedangkan Peserta BPJS PBI secara otomatis mendapatkan fasilitas kamar kelas 3.
Kemudian pada iuran, peserta BPJS PBI tidak membayar iuran karena iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sedangkan, peserta BPJS Non PBI membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Untuk faskes Pertama, peserta BPJS Non PBI dapat memilih faskes pertama sendiri, seperti klinik atau puskesmas. Sementara peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan faskes pertama sesuai dengan domisili, yaitu puskesmas kelurahan atau desa.
Adapun syarat menjadi peserta, bagi BPJS Non PBI, siapa pun dapat mendaftar. Sedangkan, peserta BPJS PBI harus memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.