Suara.com - Menanggapi soal kasus korupsi komoditas Timah, menurut Mahfud MD, vonis yang diberikan untuk terdakwa Harvey Moeis menusuk rasa keadilan.
Bukan hanya vonisnya saja yang dianggap kecil, namun uang yang dikembalikan oleh Harvey tak cukup untuk mengganti kerugian negara.
“300 Triliun lalu tuntutannya hanya 12 tahun, dengan mengembalikan uang hanya 210 Miliar ditambah denda 1 Miliar, itu sungguh menusuk rasa keadilan,” ujar Mahfud.
“Karena apa, 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarung kekayaan negara,” tandasnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa uang Rp 300 Triliun merupakan murni kerugian negara, sehingga tidak bisa dikatakan potensi.
“300 Triliun itu bukan potensi, itu sudah disampaikan bahwa itu kerugian negara, bukan kerugian perekonomian negara,” sebutnya.
“Kalau kerugian perekonomian negara itu baru potensi, ini uang negara,” tambahnya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menilai Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan.
Komisi Yudisial (KY) menyadari bahwa vonis Harvey Moeis akan menimbulkan gejolak di masyarakat. KY juga sempat mempersilahkan masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara tersebut.