Setelah Yoon Suk Yeol, Kini Plt Presiden Korea Selatan Han Duck Soo Dimakzulkan

Andi Ahmad S Suara.Com
Senin, 30 Desember 2024 | 02:35 WIB
Setelah Yoon Suk Yeol, Kini Plt Presiden Korea Selatan Han Duck Soo Dimakzulkan
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong bertemu dengan Perdana Menteri (PM) Korea Selatan, Han Duck-soo di Jakarta, Minggu (20/10/2024). [Dok. Kantor Perdana Menteri Korea Selatan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan buntut pemberlakuan darurat militer beberapa waktu lalu, kini nasib serupa dialami oleh Han Duck Soo.

Perlu diketahui, usai Yoon Suk Yeol dimakzulkan dari jabatannya, Perdana Menteri (PM) Korea Selatan, Han Duck Soo ditunjuk untuk menjadi Plt Presiden Korsel.

Melansir dari pemberitaan AFP, Han Duck Soo dimakzulkan dalam pemungutan suara Majelis Nasional pada Jumat (27/12/2024) kemarin.

Hal ini meningkatkan ketidakpastian politik hampir dua minggu setelah pemakzulan Yoon Suk Yeol dari jabatan presiden.

Baca Juga: Keamanan Penerbangan Dipertanyakan? Tiga Insiden Pesawat Besar Terjadi Dalam 24 Jam

"Anggota parlemen Korsel memakzulkan penjabat Presiden Han Duck Soo pada hari Jumat, setelah menemukan bahwa ia berpartisipasi aktif dalam pemberontakan setelah pendahulunya mengumumkan darurat militer awal bulan ini," tulis media itu dilansir, Senin (30/12/2024).

Diketahui, Majelis Nasional Korea Selatan pada Sabtu lalu melalui pemungutan suara menyatakan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas keputusannya menyatakan darurat militer pada 3 Desember, yang kemudian gagal.

Mosi pemakzulan Presiden Yoon disetujui oleh 204 dari total 300 anggota Majelis Nasional yang memberikan suaranya dalam sidang parlemen.

Pada pemungutan suara, 85 anggota menolak pemakzulan dan terdapat delapan suara tidak sah serta tiga suara abstain.

Dengan demikian, jabatan kepresidenan Yoon Suk Yeol akan ditangguhkan terhitung saat mosi pemakzulan diterima kantornya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan menjadi penjabat presiden.

Baca Juga: Tangis Pecah di Bandara Muan, Momen Keluarga Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air Menunggu Kabar

Partai berkuasa Korsel yang mendukung Yoon, Partai Kekuatan Rakyat (PPP), baru memutuskan ikut serta dalam pemungutan suara di parlemen beberapa saat sebelum sidang dimulai. Namun, partai tersebut tetap menolak pemakzulan.

Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 12 anggota PPP ternyata melawan keputusan partai dengan mendukung mosi pemakzulan.

Supaya dapat disahkan, sebuah mosi pemakzulan harus didukung dua per tiga anggota Majelis Nasional. Saat ini, 192 dari 300 anggota parlemen merupakan bagian dari partai oposisi.

Mosi pemakzulan pertama yang sempat diajukan Sabtu (7/12) lalu gagal disahkan karena hampir semua anggota parlemen dari PPP memboikot sidang.

Menyusul kegagalan tersebut, pihak oposisi yang terdiri dari Partai Demokrat dan lima partai oposisi lainnya kembali mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada Kamis (12/12).

Pihak oposisi menuduh Yoon melanggar konstitusi dan perundang-undangan dengan menyatakan darurat militer pada 3 Desember. Darurat militer hanya bertahan selama 6 jam karena dicabut oleh sang presiden pada 4 Desember pagi, usai anggota Majelis Nasional sepakat menuntut pencabutan dekret.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI