Suara.com - AD, seorang anggota polisi di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) kompak bersama istrinya masuk penjara. Pasangan suami istri alias pasutri itu telah berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Kepolisian Resor Bintan, Kepulauan Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Riky Iswoyo mengaku tidak akan segan memberikan sanksi keras terhadap anak buahnya yang terlibat pelanggaran hukum.
"Tak ada toleransi, kami akan memproses dan memberikan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat pelanggaran pidana, khususnya TPPO," kata Riky dikutip dari Antara, Minggu (29/12/2024).
Ia juga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum anggotanya yang saat ini ditangani Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang.
Jika memang terbukti bersalah, Polres Bintan akan memproses pelanggaran kode etik terhadap anggota yang bertugas di Unit Satuan Lalu Lintas tersebut.
"Untuk penanganan kasusnya itu wewenang penuh Polresta Tanjungpinang karena kejadian penangkapannya di wilayah itu," ujar Kapolres.
Tersangka
Sebelumnya, seorang anggota Polres Bintan berinisial AD bersama istrinya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada Rabu, 18 Desember 2024, atas laporan dugaan kasus TPPO.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya kemudian ditetapkan jadi tersangka," kata Kepala Satreskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo, Kamis (19/12).
Agung mengatakan dari hasil pemeriksaan tim penyidik, AD dan istrinya bertindak sebagai penampung salah seorang pekerja migran ilegal di rumah mereka sebelum hendak diberangkatkan ke negara tujuan, yakni Malaysia.