Suara.com - Sebanyak puluhan mobil yang parkir di jalan sekitar Monumen Nasional (Monas) dicabut pentil ban mobilnya saat momen hari libur pada Sabtu (28/12/2024) lalu. Hal ini mengakibatkan beberapa kendaraan kempes bannya dan tak bisa dikendarai.
Informasi itu diunggah akun Instagram, @jktinfo24jam. Dalam video yang ditampilkan, terlihat beberapa pemilik atau pengemudi kendaraan harus mengganti ban mobilnya yang kempes di pinggir jalan
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar mengatakan pihaknya memang mencabut 33 pentil ban kendaraan roda empat hari itu. Petugas melakukan razia dari pukul 14.00 sampai 15.00 WIB di depan pintu IRTI Monas.
"Satpelhub melakukan penertiban terkait adanya parkir liar. Hasilnya 33 kendaraan roda empat dicabut pentil," ujar Wildan kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).
Wildan mengatakan, pihaknya sengaja mencabut pentil ban kendaraan roda empat yang parkir liar saat itu. Ia berharap hal ini menjadi sanksi dan memberi efek jera pada para pengunjung Monas.
"Agar kendaraan parkir di tempat yang resmi," katanya.
Ia menyebut sebenarnya parkiran resmi yang disediakan masih mencukupi. Kendaraan bisa diparkir di IRTI Monas, Masjid Istiqlal, dan kantong parkir resmi lainnya di sekitar Monas.
"Masih ada lahan parkir di IRTI Monas dan lahan parkir di Stasiun Gambir," jelasnya.
Tindakan ini dianggap sudah cukup sebagai sanksi tanpa menilang dengan hukuman lain seperti denda
"Cukup dengan cabut pentil sebagai efek jera," pungkasnya.