Suara.com - Kasus korupsi yang menyeret nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis kini menemui babak baru. Namun, publik mesti mengurut dada karena hukuman koruptor yang dijatuhkan kepada Harvey terkait kasus korupsi timah ternyata tak seberapa. Belakangan publik justru membandingkan hukuman koruptor di Indonesia vs China. Di Tanah Air, hukumannya terlalu ringan.
Harvey hanya dihukum 6,5 tahun penjara. Lama tahanan Harvey jauh dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Hukuman itu hanya ditambah dengan denda Rp212 miliar. Padahal, Harvey dinyatakan melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara senilai Rp300 triliun.
Di samping itu, terdakwa Harvey Moeis mengaku telah mengumpulkan dana sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari empat perusahaan smelter swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015 hingga 2022.
Dia menjelaskan bahwa sebagian dari uang tersebut merupakan dana sosial yang selama ini dikenal sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).
Baca Juga: Ada Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih, Prabowo: Kita Digoyang, Dibikin Isu Ini dan Itu
Bak bumi dan langit, penanganan korupsi di Indonesia jauh berbeda dengan yang dilakukan di China. Di negara tersebut, seorang koruptor bisa dihukum mati.
Sebut saja pengadilan China yang memvonis mati Bai Tianhui, pejabat yang terbukti korupsi senilai 1,1 miliar Yuan atau setara Rp 2,4 triliun. Terdakwa itu adalah mantan general manager perusahaan manajemen aset terbesar yang dikendalikan China.
Dalam pemberitaan, Tianhui terbukti menerima suap dalam jumlah yang amat besar tersebut ketika masih menjabat di perusahaan Huarong Aset Management. Ia disogok untuk memanfaatkan posisinya menawarkan kemudahan terkait akuisisi proyek dan pendanaan perusahaan.
Tianhui salah satu incaran utama Presiden Xi Jinping dalam misi anti-korupsi di China selama bertahun-tahun. Sebelumnya, kebijakan keras Xi Jinping dalam memerangi korupsi menyebabkan mantan pimpinan perusahaan itu, Lai Xiaomin, divonis mati karena korupsi USD260 juta (setara Rp4,2 triliun). Xiaomin dieksekusi mati pada Januari 2021.
Netizen Indonesia pun ikut menyinyiri kasus tersebut. Menurutnya, kasus pelaku korupsi di Indonesia justru kebanyakan hilang. "Apa kabar yg korup di indo sampe ratusan triliun," kata netizen.
Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Ikut BPJS untuk Orang Tak Mampu, Ferry Irwandi Beri Sindiran Pedas
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni